TempatDonasi
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

New Policy: Ketua BEM UI: Kenapa Polisi Paksa Kami Demo di DPR?

Published Juni 14, 2026 · Updated Juni 14, 2026 · By Sari Setiawan

Ketua BEM UI Bertanya: Mengapa Polisi Memaksa Kami Demonstrasi di DPR?

New Policy - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) memberikan respons terhadap pernyataan Kapolres Metro Jakarta Pusat yang menyebutkan belum menerima pemberitahuan resmi mengenai aksi unjuk rasa bertajuk “Menuju Indonesia Bangkrut” di Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada 12 Juni 2026. Ketua BEM UI, Yatalathof Ma'shum Imawan, menyampaikan bahwa hak berdemonstrasi telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya, konstitusi sudah menjamin kebebasan untuk mengadakan aksi, sehingga keharusan memberikan pemberitahuan hanya sebagai formalitas.

“Jadi, sudah memenuhi konstitusi, kemudian namanya saja pemberitahuan aksi. Jadi kewajibannya memberitahukan saja,” ujar Athof kepada Tempo, Ahad, 14 Juni 2026.

Athof menegaskan bahwa timnya sudah menyampaikan surat pemberitahuan aksi ke Polres Jakarta Pusat melalui pesan WhatsApp. Ia menyebutkan bahwa pihak kepolisian sudah memberikan respons terhadap surat tersebut. Namun, ia mempertanyakan kepolisian karena merasa aksi aliansi BEM UI tidak sesuai prosedur.

“Kenapa polisi justru memaksa demo di DPR? Kan lucu begitu ya. Belum lagi memblokade kita untuk massa aksi salat jumat di Dukuh Atas. Sudah lah Pak, bapak ngomong A kenyataannya kan selalu B, Bangkrut Pak kepercayaan bapak,” kata Athof.

Pernyataan Kapolres Metro Jakarta Pusat

Polres Metro Jakarta Pusat mengklaim bahwa aksi unjuk rasa yang digelar oleh BEM UI bersama elemen kampus lainnya di Bundaran HI tidak dilengkapi dengan surat pemberitahuan resmi. Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung menjelaskan bahwa pihaknya memang menerima informasi awal tentang rencana aksi melalui pesan WhatsApp berupa dokumen PDF.

“Pada Kamis tanggal 11 Juni 2026 sekitar pukul 02.56 WIB, kami menerima informasi awal berupa PDF surat pemberitahuan aksi dari salah satu mahasiswa UI. Namun saat dilakukan komunikasi lanjutan pada Jumat pagi, pesan tersebut tidak mendapatkan respons,” ujar Reynold dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 14 Juni 2026.

Ketua BEM UI: Hak Demonstrasi Sudah Terjamin dalam Konstitusi

Athof menegaskan bahwa BEM UI sudah memenuhi syarat untuk mengadakan aksi. Ia mengkritik kepolisian karena memaksa peserta demo ke Gedung DPR RI meskipun aksi tersebut sudah disiapkan dengan baik. Menurutnya, pengadilan tuntutan oleh polisi justru menunjukkan ketidakseimbangan antara kebebasan warga negara dan regulasi yang diterapkan.

Sementara itu, Reynold menjelaskan bahwa prosedur pemberitahuan aksi tetap menjadi syarat yang harus dipenuhi. Ia menyebutkan bahwa sesuai Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pemberitahuan kegiatan harus diberikan langsung oleh penanggung jawab aksi kepada pihak kepolisian. Surat tersebut harus diterima selambat-lambatnya tiga hari sebelum aksi dimulai.

“Secara aturan, penanggung jawab aksi wajib menyampaikan surat pemberitahuan secara langsung kepada kepolisian. Sampai dengan kegiatan aksi berlangsung, tidak ada surat pemberitahuan resmi yang kami terima,” tuturnya.

Aksi Demonstrasi di Bundaran HI

Massa dari Aliansi BEM UI berdemonstrasi di depan Gedung Thamrin Nine Ballroom, Jakarta Pusat, pada Jumat, 12 Juni 2026. Aksi ini terpaksa berpindah ke lokasi tersebut karena diadang oleh TNI dan Polri. Athof mengkritik tindakan polisi yang memblokade aksi sejak awal, meskipun BEM UI sudah memberi pemberitahuan melalui pesan WhatsApp.

Proses Persetujuan Aksi dan Persyaratan yang Diminta

Menurut Reynold, meskipun pihak kepolisian menerima informasi awal, mereka masih meminta surat pemberitahuan resmi. Ia menjelaskan bahwa pemberitahuan harus diberikan dalam bentuk dokumen formal dan diterima secara langsung oleh Polri. Kombes Pol Hutagalung menegaskan bahwa pemberitahuan melalui pesan WhatsApp tidak memenuhi aturan yang berlaku.

Kapolres juga menambahkan bahwa pengamanan di lokasi tetap dilakukan untuk menjaga keamanan selama aksi. “Kami tetap melakukan pengamanan dan pelayanan kepada masyarakat. Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara, namun pelaksanaannya harus mengikuti aturan yang berlaku agar situasi tetap kondusif,” kata Reynold.

Lima Tuntutan yang Dikemukakan Aliansi BEM UI

Aksi demonstrasi hari itu menyampaikan lima tuntutan utama. Pertama, menghentikan pemborosan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kedua, menurunkan harga kebutuhan pokok dan bahan bakar minyak (BBM). Ketiga, menghentikan program makan bergizi gratis (MBG) serta pembangunan Koperasi Desa Merah Putih. Keempat, menghentikan militerisme di ranah sipil. Kelima, memaksa Prabowo Subianto mengakui kesalahan pemerintah dan berhenti mengelak.

Partisipan dari Berbagai Organisasi Mahasiswa

Para peserta aksi berasal dari berbagai organisasi mahasiswa, termasuk BEM UI, BEM KM IPB, BEM PNJ, BEM Universitas Pancasila, Aliansi BEM Gunadarma, FMN Pusat, FMN UI, dan Pembebasan serta Semar UI. Aksi ini menunjukkan solidaritas antar mahasiswa dari berbagai fakultas dan kampus lain dalam mengecam kebijakan pemerintah.

Komentar Editor: Warga untuk Warga, Saling Bantu Mendukung Demo Mahasiswa

Editor menilai bahwa tuntutan Aliansi BEM UI mencerminkan kepedulian masyarakat terhadap isu ekonomi dan kebijakan pemerintah. Ia menekankan pentingnya kerja sama antara pihak kepolisian dan peserta aksi agar kebebasan berdemo tetap terjaga. Selain itu, editor juga meminta p