New Policy: Soal Distribusi Motor Listrik, BGN: Kami Menunggu Keputusan Hukum Tetap
Peran Komisaris Penyedia Motor Listrik di Kasus Korupsi BGN
New Policy - Kasus korupsi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan Badan Gizi Nasional (BGN) kini memasuki tahap penyelesaian. Namun, hingga kini, BGN masih menunggu keputusan hukum tetap untuk mengambil langkah lebih lanjut terkait distribusi puluhan ribu sepeda motor listrik yang sebelumnya dipesan untuk kegiatan tersebut. Proyek ini menjadi sorotan karena dugaan penyimpangan dalam pengadaan alat transportasi yang bertujuan mendukung kebijakan pemerintah dalam meningkatkan akses makanan bergizi bagi masyarakat.
Kasus Korupsi MBG Masih dalam Proses
BGN menyatakan bahwa mereka belum bisa memutuskan langkah distribusi motor listrik secara mandiri karena masih terlibat dalam penyelidikan oleh Kejaksaan Agung. Direktur Penyidikan di Kejaksaan Agung Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa kendaraan roda dua tersebut hingga saat ini masih tersimpan di gudang. "Hanya sebagian kecil yang sudah sampai ke masyarakat, terutama ke dapur-dapur yang menjadi pusat pelayanan," katanya, Jumat, 12 Juni 2026.
"Maka, langkah selanjutnya kami menunggu sampai kasus ini memiliki keputusan hukum tetap," ujar Hanibal Wijayanta, Tenaga Ahli Utama Bidang Media BGN, saat dikonfirmasi Tempo melalui WhatsApp, Sabtu, 13 Juni 2026.
Kasus Dugaan Korupsi MBG Masih Terbuka
Sejak awal tahun 2026, Kejaksaan Agung aktif mendorong BGN untuk segera menuntaskan distribusi motor listrik. Namun, keputusan hukum tetap belum diterima, sehingga BGN memutuskan bersikap menunggu. Penyelidikan yang dimulai pada 2025 ini mengungkap dugaan korupsi terkait penyalahgunaan tata kelola pengadaan dalam proyek MBG. Anggaran yang dialokasikan untuk program ini mencapai Rp 1,22 triliun, dengan kebutuhan sebanyak 24.400 unit.
Penyidikan Terhadap Pemimpin PT YAT
PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), penyedia motor listrik untuk proyek MBG, menjadi salah satu objek utama penyelidikan. Dalam kasus ini, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya, serta Komisaris PT YAT Lodewyk Pusung, telah ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan Agung menjerat mereka dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 dan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Baru-baru ini, Korps Adhyaksa menambahkan Komisaris PT YAT Andri Mulyono sebagai tersangka baru, menunjukkan bahwa pengaruhnya terhadap proyek ini terus berlanjut.
Manipulasi Dana dan Pengadaan
Andri Mulyono diduga melibatkan diri dalam berbagai praktik penyimpangan mulai dari tahap perencanaan proyek hingga distribusi dana. Penyidik menyebutkan bahwa ia secara melawan hukum memburu proyek yang belum diumumkan secara sah, serta melakukan penggelembungan dana. Proses pencairan anggaran yang dianggarkan untuk 24.400 unit kendaraan diragukan, karena PT YAT hanya mampu menyediakan 21.801 unit hingga akhir Maret 2026. Hal ini menimbulkan tanda tanya mengenai penggunaan dana yang efisien dan transparan.
Kendaraan Masih Berada di Gudang
Kendaraan roda dua yang terlibat dalam kasus ini hingga kini belum didistribusikan secara lengkap. Proses distribusi terhambat karena adanya penyelidikan hukum terhadap keterlibatan pihak-pihak internal BGN. Syarief Sulaeman Nahdi menambahkan bahwa sekitar 20.000 unit motor listrik masih ditimbun di salah satu gudang penampungan di Kawasan Industri Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Lokasi ini menjadi titik akhir pengadaan sepeda motor yang diperkirakan akan segera disalurkan setelah keputusan hukum tetap diterima.
Proses Pengadaan dan Transparansi
Pengadaan motor listrik dalam proyek MBG tercatat di sistem informasi Inaproc, lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah. Meski telah memasuki tahap akhir, penyelidikan menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya. Kejaksaan Agung menetapkan bahwa motor listrik yang diserahkan ke BGN tercatat dalam laporan keuangan yang kemungkinan besar telah dimanipulasi. Karena itu, BGN dinyatakan sebagai objek pengungkapan kasus, sementara penyidik menunggu hasil investigasi untuk menentukan langkah selanjutnya.
Ekspansi Korupsi ke Pihak Internal
Kasus korupsi ini tidak hanya melibatkan pihak eksternal, tetapi juga muncul ke dalam lingkaran internal BGN. Andri Mulyono diduga berkolaborasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan motor listrik. Penyidik mengatakan bahwa ia menerima 100% pembayaran atas pengadaan kendaraan tersebut, meskipun jumlah unit yang diserahkan tidak mencapai target. Tindakan ini menunjukkan adanya praktik jual beli titik SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) dalam mempercepat pengadaan, meskipun kualitasnya diragukan.
Waktu dan Dampak Proses Pengadaan
Dengan jumlah dana yang besar, proses pengadaan motor listrik ini terjadi sejak akhir Maret 2026. Namun, hingga kini, keberadaan kendaraan tersebut masih terbatas pada gudang-gudang, bukan di tangan masyarakat. Dengan penundaan distribusi, penerima manfaat program MBG mengalami kebingungan, karena proyek yang diharapkan bisa meningkatkan ketersediaan alat transportasi untuk distribusi bahan makanan bergizi, justru belum bisa berjalan maksimal. Kejaksaan Agung terus mengawasi proses ini, dengan memastikan transparansi dan keadilan dalam penyelesaian kasus.