Solving Problems: Kompol Fadli Amri Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Lewat Pendekatan Sociopreneurship Policing
Kompol Fadli Amri Kembali Perkenalkan Konsep Pemolisian Berbasis Kewirausahaan Sosial
Solving Problems - Setelah melalui proses akademik yang berlangsung lebih dari tiga tahun, Kompol M. Fadli Amri, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang saat ini bertugas di SSDM Mabes Polri, resmi mendapatkan gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA), Semarang. Fadli memilih topik penelitian yang menonjolkan inovasi dalam cara Polri menjalankan fungsi sosialnya, yakni pendekatan sociopreneurship policing. Konsep ini menawarkan perspektif baru dalam memahami peran institusi kepolisian, tidak hanya sebagai pelaku penegakan hukum, tetapi juga sebagai mitra dalam pembangunan masyarakat.
Latar Belakang dan Pendekatan Khusus
Fadli memulai jalan akademiknya dengan latar belakang pendidikan di Program Magister Ilmu Kepolisian STIK-PTIK, yang memberinya dasar untuk meneliti hubungan antara polisi, masyarakat, dan dinamika sosial. Dalam pendidikan doktor, ia didampingi oleh dua dosen pembimbing, Prof. Dr. H. Jawade Hafidz, S.H., M.H. sebagai promotor, serta Prof. Dr. Hj. Anis Mashdurohatun, S.H., M.Hum. sebagai co-promotor. Keduanya memandu Fadli dalam mengembangkan gagasan sociopreneurship policing, yang menggabungkan prinsip kewirausahaan sosial dengan praktik pemerintahan kepolisian.
Menurut Fadli, konsep ini berupaya mengubah paradigma tradisional pemolisian. Dalam sistem yang lebih modern, kepolisian dianggap sebagai bagian dari ekosistem masyarakat yang bekerja sama menciptakan keamanan dan ketertiban. Ia menekankan bahwa pencegahan kejahatan tidak hanya bisa dilakukan melalui hukum yang kaku, tetapi juga melalui pemberdayaan sosial yang berkelanjutan. Pendekatan ini mengajak polisi untuk berperan aktif dalam membangun solusi lokal berbasis kegiatan ekonomi produktif.
Konsep dan Implementasi Sociopreneurship Policing
Sociopreneurship policing yang digagas Fadli mengusung prinsip kewirausahaan sosial sebagai alat utama untuk menciptakan nilai sosial. Menurutnya, polisi tidak hanya mengawasi masyarakat, tetapi juga bisa menjadi pelaku yang memperkuat kolaborasi dengan komunitas. Polri, masyarakat, dan sektor kepentingan lainnya dianggap sebagai pihak yang saling terhubung, berperan dalam membangun lingkungan yang stabil.
Dalam konsep ini, kehadiran polisi di tengah masyarakat diharapkan melampaui fungsi formalnya sebagai penegak hukum. Anggota Polri yang memiliki minat di bidang kewirausahaan bisa menginisiasi proyek sosial yang memberdayakan. Contohnya, mereka bisa menjadi penghubung dalam memfasilitasi akses pemberdayaan ekonomi melalui usaha kecil atau proyek lokal yang berdampak luas. Fadli menjelaskan bahwa pendekatan ini juga membuka peluang bagi polisi untuk menjalankan peran kreatif, seperti membantu pengembangan ekonomi melalui kegiatan produktif.
Peran dual dari Polri dalam sociopreneurship policing meliputi dua aspek utama. Pertama, mereka bertindak sebagai pelaku wirausaha sosial yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat, seperti membangun tempat usaha atau inisiasi program bantuan ekonomi. Kedua, Polri menjadi fasilitator yang mengkoordinasikan antara berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha kecil menengah (UKM), komunitas lokal, dan akademisi. Hal ini memastikan bahwa pencegahan kejahatan tidak hanya terbatas pada pemantauan, tetapi juga pada pemberdayaan struktural.
Praktik Nyata di Lapangan
Fadli memperkuat gagasannya dengan referensi berbagai praktik sosial yang telah dilakukan anggota Polri di berbagai wilayah. Misalnya, di Cirebon, sejumlah polisi memulai proyek pengolahan sampah menjadi produk bernilai ekonomi, yang memberi penghasilan bagi warga sekitar. Di Jawa Timur, ada anggota Polri yang mengelola layanan kemanusiaan untuk merawat dan memulihkan kesejahteraan orang-orang dengan disabilitas, baik fisik maupun mental. Selain itu, ada juga kasus di mana polisi membantu pendirian sekolah atau pesantren gratis bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Praktik-praktik ini menunjukkan bahwa Polri tidak hanya menjadi penegak hukum, tetapi juga menjadi bagian dari solusi sosial. Fadli menjelaskan bahwa konsep ini mengajarkan polisi untuk menerapkan strategi yang lebih manusiawi, berorientasi pada pencegahan, dan fleksibel dalam menghadapi berbagai tantangan sosial. Dengan pendekatan ini, polisi bisa menjadi agen perubahan yang mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Manfaat dan Tantangan Konsep Baru
Menurut Fadli, sociopreneurship policing memperkuat hubungan antara polisi dan masyarakat melalui kegiatan yang bersifat kolaboratif. Pendekatan ini tidak mengharuskan setiap anggota Polri berwirausaha, tetapi memberikan ruang bagi mereka yang memiliki bakat dan semangat di bidang sosial untuk berkontribusi lebih luas. Ia menekankan bahwa semua kegiatan harus tetap berada dalam koridor etika profesional, transparansi, dan bebas konflik kepentingan.
Fadli menjelaskan bahwa kejahatan di beberapa wilayah kerap terkait langsung dengan kondisi sosial-ekonomi, seperti kemiskinan, pengangguran, dan akses yang terbatas terhadap pekerjaan. Dengan demikian, pencegahan kejahatan perlu diimbangi dengan upaya pemberdayaan yang bersifat proaktif. Ia menyatakan bahwa kepolisian tidak hanya tampil sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pihak yang mendorong pengembangan sumber daya manusia dan ekonomi lokal.
"Polri tidak hanya hadir ketika kejahatan sudah terjadi. Polri juga perlu terus mengembangkan pendekatan yang lebih preventif, humanis, dan memberdayakan. Sociopreneurship policing adalah upaya untuk membaca kembali peran kepolisian dalam konteks sosial yang lebih luas, yakni bagaimana kehadiran Polri dapat ikut menciptakan nilai sosial, membuka ruang pemberdayaan, dan memperkuat ketahanan masyarakat," ujar Fadli.
Konsep ini juga membuka peluang untuk mengintegrasikan ilmu kepolisian dengan pendekatan yang lebih komprehensif, seperti pemberdayaan ekonomi dan pendidikan. Fadli berharap konsep ini bisa menjadi bahan acuan bagi Polri dalam memperbaiki cara kerjanya, khususnya di tengah tantangan sosial yang semakin kompleks. Ia menegaskan bahwa polisi yang memiliki keterampilan di bidang kewirausahaan sosial bisa menjadi faktor kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan berkeadilan.
Dalam rangka mewujudkan gagasan ini, Fadli menekankan perlunya kebijakan yang mendukung kol