TempatDonasi
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Special Plan: MBG Watch Meragukan Nanik Mampu Perbaiki Tata Kelola MBG

Published Juni 10, 2026 · Updated Juni 10, 2026 · By Andi Permata

MBG Watch Segel Gedung BGN, Mendesak MBG Dihentikan

Tata Kelola MBG Disebut Tidak Transparan

Special Plan - Anggota MBG Watch, Agus Sarwono, menyatakan ketidakpercayaannya terhadap Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang dalam mampu memperbaiki tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai bermasalah sejak awal. Menurut dia, perbaikan harus dimulai dengan menghentikan pelaksanaan MBG sementara waktu sebagai langkah awal.

"Sebab, MBG didesain sejak awal untuk pemburu rente," ujarnya setelah melakukan aksi di Gedung BGN, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Juni 2026.

Pemerintah, menurut Agus, harus menyisihkan waktu untuk melakukan evaluasi mendalam, mulai dari pengaturan keuangan, penentuan penerima manfaat, hingga memperkuat transparansi dalam operasional program tersebut. Ia menilai kebijakan MBG yang terus berjalan tanpa perbaikan justru memperparah masalah korupsi yang selama ini merugikan anggaran negara.

Kritik terhadap Kebijakan Penunjukan Yayasan

Koalisi aktivis anti-korupsi mempertanyakan proses bisnis dalam pelaksanaan MBG. Agus menyebutkan bahwa penunjukan yayasan dan penilaian terhadapnya selama ini tidak terbuka dan tidak mengikuti standar yang jelas.

"Penunjukan yayasan mesti menggunakan skema e-Katalog lokal. Artinya UMKM lebih hidup. Dalam konteks MBG, kami tidak menemukan ada UMKM hidup di sekitar dapur-dapur SPPG," tuturnya.

Menurutnya, selama ini pemerintah hanya mengandalkan sistem yang kurang kompetitif, sehingga peluang korupsi semakin besar. Ia menekankan perlunya penggunaan e-Katalog sebagai alat untuk memastikan seleksi yayasan lebih adil dan berbasis kinerja, bukan kepentingan pribadi.

Proses Penetapan Tersangka Korupsi MBG

Menurut Direktur Kebijakan Publik CELIOS Media, Wahyudi Askar, korupsi dalam MBG terjadi karena proyek ini dipegang oleh pihak-pihak yang memiliki niat memperoleh rente. Banyak lembaga pelaksana MBG (SPPG) terafiliasi dengan para pemimpin yang diduga berperan dalam penggelapan dana.

"Pergantian kepemimpinan tidak cukup. Nanik masih merupakan pimpinan BGN yang sama. Program ini harus diredesign ulang menjadi lebih efisien, dengan prinsip teknokrat yang baik, bukan asal-asalan," ujarnya di lokasi aksi yang sama.

Wahyudi menambahkan bahwa keberhasilan perbaikan tata kelola tergantung pada kebijakan yang diambil selama ini. Ia meminta pemerintah untuk mengambil tindakan tegas, termasuk memastikan transparansi dalam penggunaan dana MBG.

Penetapan Tersangka dari Eks Pemimpin BGN

Belakangan ini, Kejaksaan Agung menetapkan tiga eks pimpinan BGN sebagai tersangka dalam kasus korupsi MBG. Ketiganya, yaitu Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program selama periode 2025–2026.

"DH, SS, dan LP berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh penyidik ditetapkan sebagai tersangka," jelas Syarief Sulaiman Nahdi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu, 3 Juni 2026.

Syarief mengatakan penyidikan atas kasus tersebut dimulai sejak sepekan lalu, dengan bukti-bukti yang memadai mengarah pada pelanggaran aturan dalam penyaluran dana MBG. Dua pasal utama yang digunakan untuk menetapkan tersangka adalah Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Langkah Nanik Setelah Dilantik

Setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 8 Juni 2026, Nanik S. Deyang menyatakan komitmen untuk berhati-hati dalam penggunaan anggaran MBG. Ia mengungkapkan bahwa Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, akan menjadi penanggung jawab kebijakan keuangan di bawah kepemimpinannya.

"Saya tidak akan mengambil keputusan apa pun terkait pengeluaran duit bila Bu Arumsari tidak oke," ujarnya setelah pelantikan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.

Arumsari, yang sebelumnya memiliki pengalaman di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diharapkan mampu memberikan pengawasan ketat terhadap kebijakan keuangan BGN. Nanik juga menegaskan bahwa BGN di bawah kepemimpinannya akan fokus pada efisiensi anggaran tanpa mengurangi jumlah penerima manfaat.

"Agar bisa tidak membebani anggaran negara pada saat ini," tuturnya.

Namun, banyak pihak masih meragukan apakah langkah-langkah ini cukup untuk mengatasi masalah struktural yang sudah lama terjadi. Meski Nanik berjanji akan meningkatkan transparansi, pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa perubahan kecil tidak selalu mampu memperbaiki sistem yang sudah terkontaminasi oleh praktik korupsi.

Konflik kepentingan dan Tantangan Mendatang

Sejumlah anggota MBG Watch menyoroti konflik kepentingan yang mungkin terjadi dalam kepemimpinan Nanik. Mereka khawatir perubahan struktur organisasi tidak akan cukup menghilangkan pengaruh pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi.

"Selama ini, BGN tidak punya standar dan indikator yang jelas dalam melaksanakan MBG. Mereka mengacu pada target jumlah penerima manfaat dalam RPJMN, tetapi tidak ada indikator yang mengukur keberhasilan program tersebut," kata Agus Sarwono.

Penyidikan yang sedang berlangsung akan menjadi tolak ukur apakah tata kelola MBG benar-benar telah diperbaiki. Namun, banyak yang berharap proses ini tidak hanya menjadi bentuk reaksi terhadap kejadian masa lalu, tetapi juga mendorong transformasi sistem yang lebih baik ke depan. Dengan langkah-langkah tegas, seperti penerapan e-Katalog dan pemutusan kerja sama dengan pihak-pihak rente, diharapkan MBG bisa menjadi program yang benar-benar memberdayakan masyarakat, bukan sekadar alat penyaluran dana yang tidak efisien.