TempatDonasi
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Topics Covered: Bireuen Perpanjang Masa Transisi 90 Hari, Kepala BNPB: Sudah Sesuai Prosedur

Published Juni 12, 2026 · Updated Juni 12, 2026 · By Sinta Kurniawan

Bireuen Perpanjang Masa Transisi 90 Hari, Kepala BNPB: Sudah Sesuai Prosedur

Topics Covered - Wilayah yang terdampak banjir di Sumatra, khususnya Bireuen, Aceh, masih menjalani proses transisi dari keadaan darurat menuju tahap pemulihan. Pemerintah daerah setempat memutuskan untuk memperpanjang periode ini selama 90 hari, sesuai dengan keputusan yang dibuat dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang diadakan pada Jumat, 5 Juni 2026. Rakor tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah Bireuen, Ismunandar, di Aula Bappeda. Kehadiran Forkopimda, tim BNPB, dan perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menjadi bagian dari upaya memastikan kebijakan tersebut didukung oleh berbagai pihak.

Proses Rehabilitasi Masih Berlangsung

Kepala Pelaksana BPBD Bireuen, Marwan, mengatakan bahwa fase transisi darurat berakhir pada hari Sabtu, 6 Juni 2026. Namun, hasil evaluasi menunjukkan perlunya perpanjangan waktu untuk memastikan rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan optimal. Menurutnya, status darurat yang diperpanjang menjadi penting dalam menjaga konsistensi sistem komando di lapangan, serta mempercepat distribusi bantuan yang dibutuhkan warga terdampak.

“Usulan perpanjangan status ini bertujuan agar komando di lapangan tetap aktif, bantuan dapat dicairkan secara lebih cepat, dan seluruh program pemulihan yang sedang berjalan dapat diselesaikan,” jelas Marwan.

Kewenangan Daerah dalam Menetapkan Status Darurat

Kepala BNPB, Letnan Jenderal TNI Suharyanto, memberikan persetujuan atas keputusan Pemkab Bireuen. Menurutnya, perpanjangan masa transisi merupakan hak pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008. Regulasi ini memperjelas bahwa status keadaan darurat bisa ditetapkan oleh kepala daerah selama tahapan siaga, tanggap, dan transisi berlangsung.

“PP Nomor 21 Tahun 2008 menetapkan bahwa kewenangan penentuan status darurat berada di tingkat kabupaten dan kota, termasuk untuk fase transisi ke pemulihan,” tutur Suharyanto melalui aplikasi perpesanan kepada Tempo, Kamis, 11 Juni 2026.

Struktur Penetapan Status Darurat

Menurut Suharyanto, penentuan status darurat diatur berdasarkan hierarki pemerintahan. Dalam PP tersebut, kewenangan untuk menetapkan status darurat bencana diberikan secara berjenjang: kabupaten/kota, provinsi, hingga tingkat nasional. Pemkab Bireuen, sebagai pihak yang berwenang, bisa mengambil keputusan sendiri tanpa mengganggu prosedur nasional.

Sementara itu, PP Nomor 22 Tahun 2008 menegaskan bahwa dana siap pakai (DSP) dapat digunakan selama status darurat berlangsung. Hal ini mendukung keberlanjutan program pemulihan, termasuk pembangunan hunian sementara dan tetap. Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020 memberikan panduan operasional mengenai penggunaan dana tersebut.

“Contohnya seperti Dana Tunggu Hunian (DTH), kebutuhan dasar masyarakat terdampak, hingga pembangunan hunian sementara dan tetap, semua bisa dipayungi oleh DSP,” tambah mantan Panglima Kodam V/Brawijaya.

Alasan Perpanjangan Masa Transisi

Keputusan untuk memperpanjang masa transisi didasarkan pada berbagai tahapan yang belum selesai. Pemerintah daerah masih melakukan verifikasi data warga terdampak, terutama untuk memastikan tidak ada yang terlewat dalam penerimaan bantuan. Selain itu, pembangunan infrastruktur seperti tanggul sungai, jalan, dan jembatan permanen masih dalam proses. Proyek-proyek ini menjadi prioritas dalam memulihkan kondisi wilayah.

Menurut Suharyanto, alasan utama perpanjangan masa transisi adalah untuk menjaga keberlanjutan pendanaan. “Masa transisi yang diperpanjang memastikan kebutuhan warga selama pemulihan tetap terpenuhi, terutama hingga mereka menempati hunian tetap atau berbagai kebutuhan lain sesuai prinsip transisi darurat ke pemulihan,” jelasnya.

Perpanjangan Masa Transisi di Berbagai Wilayah

Keputusan perpanjangan masa transisi tidak hanya diambil oleh Pemkab Bireuen. Sebelumnya, Balai Kementerian Pekerjaan Umum juga mengusulkan perpanjangan serupa untuk empat daerah: Pidie, Pidie Jaya, Bireuen, dan Aceh Utara. Usulan ini muncul setelah Tim Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) melakukan kunjungan lapangan pada 28 Mei hingga 2 Juni 2026.

Kehadiran Satgas PRR menunjukkan bahwa proses pemulihan memerlukan keberlanjutan dukungan. Dalam laporan kunjungan, ditemukan bahwa infrastruktur vital seperti tanggul sungai, jalan, dan jembatan permanen masih dalam pengerjaan. Perlu waktu tambahan untuk menyelesaikan proyek-proyek ini, sehingga keputusan perpanjangan masa transisi menjadi relevan.

BNPB Tetap Dukung Proses Pemulihan

Menghadapi kondisi tersebut, Suharyanto menegaskan bahwa BNPB tetap siap mendampingi pemda. Ia menambahkan bahwa personel BNPB akan ditempatkan di setiap daerah yang terdampak banjir. “Kami memastikan bahwa pemerintah daerah tetap mendapatkan bantuan dan arahan yang diperlukan,” ujarnya.

Adapun Sekretaris Daerah Bireuen, Ismunandar, meminta semua dinas terkait untuk mengevaluasi pekerjaan yang belum selesai pada fase transisi pertama. Ia menekankan pentingnya validasi data warga terdampak agar tidak ada yang terlewatkan. “Pastikan data rumah yang belum tercatat segera diverifikasi, sehingga