Mantan Menteri Agama Yaqut Lebaran di Rutan KPK karena Korupsi Haji
Mantan Menteri Agama Yaqut Lebaran di Rutan KPK karena Korupsi Haji
Pada 12 Maret 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atas dugaan tindak pidana korupsi kuota haji. Tahanan ini dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, dengan durasi 20 hari, dari tanggal 12 hingga 31 Maret 2026.
“KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka saudara YCQ untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 12 sampai dengan 31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (12/3/2026).
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Namun, Ishfah belum menjalani tahanan di lembaga penegak hukum tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
