Program Terbaru: Status Tahanan Rumah Yaqut, Preseden Buruk bagi KPK
Status Tahanan Rumah Yaqut, Preseden Buruk bagi KPK
Pertimbangan KPK
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengalami perubahan status penahanan menjadi tahanan rumah, menurut informasi yang diterima IDN Times. Kebijakan ini memicu perdebatan karena dianggap menciptakan preseden yang tidak menguntungkan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, alasan penahanan Yaqut yang diubah adalah karena permohonan dari keluarganya, bukan karena kondisi kesehatan. “Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” jelas Budi.
Kritik dari Pakar Hukum
Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai tindakan ini menunjukkan penurunan kredibilitas KPK. “Ini preseden buruk bagi KPK yang telah menurun derajatnya menjadi penegak hukum yang biasa saja,” ujarnya. Menurut Abdul Fickar, KPK seharusnya tetap independen dalam menegakkan hukum korupsi. “Jadi, jika mau ditangguhkan, ngapain ditahan?” tanya dia. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini menggambarkan komisioner KPK yang kini rentan diintervensi oleh pihak luar.
“Kebijakan ini secara tidak langsung mendegradasi tindak pidana korupsi dari kejahatan luar biasa menjadi kejahatan biasa. Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, masyarakat akan semakin skeptis terhadap proses penegakan hukum korupsi, dan bukan tidak mungkin seluruh proses tersebut dipandang sebagai sandiwara yang kehilangan makna keadilan,”
Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, juga mengkritik peralihan status tahanan tersebut. Ia menekankan bahwa penggunaan tahanan rumah untuk Yaqut merupakan langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah KPK. “Kebijakan ini adalah peristiwa yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah KPK berdiri. Praktik ini bukan hanya janggal, tetapi juga membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum yang selama ini dijaga ketat oleh KPK,” ujarnya.
Informasi mengenai keluarnya Yaqut dari Rutan KPK pertama kali disampaikan oleh Silvia Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer. Ia mengatakan bahwa suaminya tidak terlihat di rutan sejak Kamis (19/3/2026) malam. “Iya, sebelum hari Jumat ya (sudah tidak ada) kalau gak salah. Infonya sih katanya mau diriksa ke depan,” ujarnya setelah menjenguk suami di Idul Fitri 1447 H/2026.
“Tapi salat Id kata orang-orang dalam, ya, gak ada, beliau gak ada,”
