Hasil Pertemuan: Polisi Amankan Dua Pemuda Terkait Peredaran Narkoba di Lapas Tangerang Kota

Polisi Amankan Dua Pemuda Terkait Peredaran Narkoba di Lapas Tangerang Kota

Dua remaja ditahan atas dugaan terlibat dalam pengendapan narkoba di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Kota. Kasus ini melibatkan barang-barang terlarang seperti sabu, pil ekstasi, dan tembakau sintetis. Kepala Subdit Kerjasama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan sidak dan pemeriksaan di lapas tersebut, Selasa (3/3). “Kegiatan dilaksanakan sebagai wujud komitmen menghapus potensi penyalahgunaan narkoba di lingkungan lapas,” jelasnya dalam pernyataan resmi.

“Dalam sidak dan pemeriksaan telah ditemukan barang-barang terlarang, dan laporan telah diserahkan ke kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, kasus masih dalam proses penyidikan,” tambah Rika.

Menurut Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, dua orang yang ditangkap memiliki inisial JI (25) dan MFI (22). Barang bukti yang ditemukan mencakup satu plastik klip bening berisi sabu seberat 18,44 gram, satu plastik klip berisi bibit tembakau sintetis 26,56 gram, 96 butir pil ekstasi, serta plastik klip lain berisi tembakau sintetis 11,49 gram. “Barang bukti telah disita, dan penyidik sedang mengembangkan kasus untuk mengungkap sumber barang tersebut,” ujar Kompol Arnold.

Sebelumnya, informasi tentang temuan narkoba di dalam tahanan Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang diterima pada Jumat (27/2). Petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan, mengakui kedua terduga pelaku. Rika menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menciptakan lingkungan lapas bebas narkoba dan siap memberikan sanksi tegas kepada pelaku. “Kami terus bekerja sama dengan penegak hukum untuk menindak lanjuti kasus ini,” tegasnya.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Sabu 5,3 Kg

Kasus narkoba lainnya diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Tangerang Selatan. Dua tersangka, AK dan TS, ditangkap terkait peredaran sabu seberat 5,3 kg. Barang bukti berupa 12 paket sabu siap edar dikemas dalam plastik teh China. Penangkapan ini berawal dari pengembangan investigasi terhadap Erwin Iskandar alias Ko Erwin, yang diperiksa pada 28 Februari 2026.

“Kasus terungkap berkat laporan masyarakat yang menyebutkan adanya bandar narkoba. Kedua pelaku akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Eko, sumber informasi.

Dalam operasi tersebut, lebih dari 1 kilogram sabu berhasil disita. Selain itu, dua mahasiswa bernama inisial DAN (23) dan DA alias Acil (23) juga terlibat dalam jaringan narkoba di Jakarta Utara. Informasi tambahan menyebutkan bahwa dua personel Polres Pelabuhan Makassar ditangkap oleh tim Paminal Propam Polda Sulsel pada Senin (31/8), yang menjadi bagian dari upaya mengungkap lebih banyak simpul kriminal dalam rangkaian penindasan narkoba.