Program Terbaru: Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas
KPK Pindahkan Pemeriksaan THR Pemalakan ke Polres Banyumas
Untuk menghindari konflik kepentingan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeser proses pemeriksaan kasus pemalakan Tunjangan Hari Raya (THR) dari dana korupsi Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman ke Polres Banyumas. Hal ini terungkap setelah KPK membongkar praktik penggunaan uang hasil pemerasan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk membagi THR kepada pejabat di lingkungan Forkopimda, termasuk Polres Cilacap.
Penyebab Pemindahan Pemeriksaan
Dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3), Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur, menjelaskan alasan perpindahan tersebut. Menurutnya, Polres Cilacap menjadi salah satu pihak eksternal yang menerima dana haram dari Bupati. “Kemudian terhadap 27 orang (terjaring OTT) kenapa diperiksanya di Banyumas dan tidak di Cilacap? Kami menghindari Terjadinya conflit of interest,” ujarnya.
Karena dari hasil pemeriksaan dan Informasi yang kita kumpulkan, bahwa uang tersebut sudah di Forkopmda, salah satu forkopimdanya adalah Polres (Cilacap),” kata Asep.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa hari lalu, KPK menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama 27 orang lainnya. Kasus ini mengungkap praktik korupsi yang menargetkan Rp750 juta dari SKPD untuk THR Forkopimda dan kebutuhan pribadi. Namun, hanya Rp610 juta yang berhasil dikumpulkan. Syamsul sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, menjadi tersangka kedua.
KPK juga mengungkap bahwa Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman membutuhkan dana sebesar Rp515 juta untuk menyalurkan THR kepada pejabat pemerintahan. Alasan pemberian uang tersebut diduga karena kekhawatiran kehilangan jabatan atau dianggap tidak setia. Dengan memindahkan pemeriksaan, KPK berupaya memastikan proses penyelidikan tidak dipengaruhi oleh kepentingan internal.
Kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan. Para tersangka akan ditahan selama 20 hari, mulai 14 Maret hingga 2 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, serta Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK mengingatkan pentingnya integritas dan manajemen pemerintahan yang transparan. Dugaan korupsi di Cilacap dinyatakan sebagai contoh dari pola pemerasan yang mungkin terjadi di daerah lain. Pengungkapan ini memicu penasaran publik terhadap detail modus korupsi yang melibatkan 23 SKPD yang diduga menyetorkan uang ke Bupati.
