Yang Dibahas: Diduga Terseret Aliran Uang Haram, Suami dan Anak Bupati Fadia Arafiq Akan Dipanggil KPK

Diduga Terlibat Dana Ilegal, Suami dan Anak Bupati Pekalongan Akan Dipanggil KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menginvestigasi dugaan kasus korupsi yang melibatkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Dalam jumpa pers yang diadakan Rabu (4/3), KPK menyebutkan bahwa pihak-pihak yang diduga terkait aliran dana ilegal termasuk suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff, serta putranya, Muhammad Sabiq Ashraff. KPK juga menyebutkan bahwa Rul Bayatun, orang kepercayaan Fadia, dan putrinya, Mehnaz Nazeera Ashraff, menjadi bagian dari penyelidikan ini.

Pemanggilan untuk Perjelas Kasus

“Kami akan umumkan jika pemanggilan sudah ditentukan. Jika jadwal sudah pasti, kami akan sampaikan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/3).

Dalam penyelidikan ini, suami Fadia diduga menerima Rp1,1 miliar, putranya Rp4,6 miliar, Rul Bayatun Rp2,3 miliar, dan putrinya Rp2,5 miliar. Selain itu, KPK juga menelusuri cara pengelolaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam berbagai proyek pengadaan yang dijalankan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.

Proyek Pengadaan dan Konstruksi Perkara

KPK menemukan bahwa PT RNB terlibat dalam proyek outsourcing dan pengadaan makanan untuk RSUD. Juru Bicara KPK menambahkan, tim penyidik akan meminta keterangan dari sejumlah pihak untuk memperkuat bukti dan mengungkap detail praktik korupsi. “KPK juga akan memanggil beberapa individu guna memperjelas struktur kasus dan memperjelas bukti yang telah dikumpulkan,” terang Budi.

Detensi Bupati dan Tersangka Tunggal

Fadia Arafiq telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa. Ia ditahan di rutan Merah Putih setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT). Kasus ini dihubungkan dengan Pasal 12 huruf i UU Tipikor yang menyangkut konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

KPK mengungkap bahwa Fadia diduga memanipulasi SKPD (Sekretariat Daerah) agar perusahaan keluarganya, PT Raja Nusantara Berdaya, memenangkan tender. Selain itu, ia juga diduga menerima gratifikasi tambahan dalam proyek outsourcing selama periode 2021-2026 dan 2025-2030. Dalam kasus ini, Fadia sendiri menjadi satu-satunya tersangka yang ditetapkan, meski terdapat keterlibatan anggota keluarga dan orang dekatnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi juga menyebutkan bahwa Fadia memberikan kuasa kepada Rul Bayatun untuk menggantikan posisi sang anak dalam pengelolaan proyek. Fadia Arafiq ditangkap terkait dugaan korupsi outsourcing di sejumlah dinas Pemkab Pekalongan. Atas nama KPK, Budi Prasetyo mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Pekalongan atas dukungan dalam proses pemberantasan korupsi.