Kebijakan Baru: Yaqut Tak Terlihat di Rutan KPK, Ternyata Jadi Tahanan Rumah
Yaqut Tak Terlihat di Rutan KPK, Ternyata Jadi Tahanan Rumah
Kabar Hilangnya Yaqut dari Rutan KPK
JAKARTA, KOMPAS.com – Perpindahan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari Rutan KPK ke tahanan rumah memicu perhatian di lingkungan penjara. Kepulangan Yaqut dari Rutan terungkap setelah sejumlah tahanan mengatakan tidak melihatnya lagi. Keterangan ini disampaikan oleh Silvia Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, saat ditemui wartawan di lokasi, Sabtu.
“Tadi sempat tidak melihat Gus Yaqut. Dikabarkan keluar hari Kamis malam,” kata Silvia. Ia menambahkan, Yaqut tidak hadir dalam barisan tahanan yang melaksanakan Shalat Idul Fitri di Masjid Merah Putih pagi hari ini. “Mereka bertanya-tanya, katanya ada pemeriksaan, tapi tak mungkin menjelang malam takbiran ada periksa gitu. Sampai hari ini nggak ada,” ungkapnya.
Dari pantauan di lapangan, Kompas.com mencatat Yaqut tidak tampak saat para tahanan keluar usai beribadah. Hanya mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, yang terlihat dan sempat menyapa awak media.
Konfirmasi dari KPK
KPK memberikan konfirmasi bahwa Yaqut kini dalam status tahanan rumah, setelah mengubah penahanannya dari Rutan KPK. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan, perubahan ini dilakukan atas permohonan keluarga yang diajukan Selasa (17/3/2026). “Permohonan tersebut dipertimbangkan dan diterima dengan dasar Pasal 108 ayat 1 dan 11 UU No. 20/2025 tentang KUHAP,” lanjut Budi. Ia menambahkan, penahanan ini hanya sementara, tetapi KPK tetap melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap tersangka.
Penahanan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dimulai Kamis (12/3/2026) malam. Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, “Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ selama 20 hari pertama, sejak 12-31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,”
Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK menyebut Yaqut menetapkan tarif Rp84,4 juta per jemaah untuk memastikan haji tanpa antre pada 2023. Tersangka dijatuhi pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Korupsi. Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp622 miliar, menurut KPK.
KPK melakukan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam skandal dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Proses ini berlangs
