KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong dan 4 Orang Lainnya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap
KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong dan 4 Orang Lainnya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap
JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap dalam proyek di Pemkab Rejang Lebong. Penetapan ini dilakukan pada Selasa (10/3/2026) setelah proses penyelidikan tertutup yang diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (9/3/2026) malam.
Dalam pernyataannya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan bahwa total 5 orang ditetapkan sebagai tersangka. Dua dari mereka merupakan penerima suap, sementara tiga lainnya berperan sebagai pemberi.
“KPK menetapkan 5 orang tersangka dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut,” kata Budi Prasetyo. “Ya salah satu (Bupati Rejang Lebong) menjadi tersangka,” sambungnya.
Pada Senin (9/3/2026) malam, KPK melakukan OTT yang menangkap 13 orang, termasuk Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri. Dari jumlah tersebut, 9 orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di tahap penyelidikan.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi bahwa Bupati Rejang Lebong memang terlibat dalam kasus ini. Ia menambahkan bahwa selain kedua pejabat tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti seperti uang tunai, dokumen, dan perangkat elektronik.
KPK mengatakan semua pihak yang diamankan sementara masih dalam proses pemeriksaan. Partai PAN menyatakan akan melakukan evaluasi internal untuk memperkuat pengawasan terhadap kasus korupsi ini.
