Menalar Penetapan Tersangka Hogi Minaya yang Kejar Jambret

Kasus Tersangka Hogi Minaya Setelah Tabrak Jambret

JAKARTA, KOMPAS.com – Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sleman, setelah dua penjambret tas yang mengendarai sepeda motor meninggal dunia akibat kecelakaan. Kejadian tersebut terjadi saat Hogi, yang menggunakan mobil, mempercepat laju kendaraannya dan menabrak tembok, menyebabkan kematian kedua pelaku. Meski demikian, penyidik menetapkan Hogi sebagai tersangka karena kasus ini dianggap sebagai tindak pidana, bukan hanya kecelakaan lalu lintas.

Perspektif Istri dan Penyidik

Arista Minaya, istri Hogi, menyatakan bahwa aksi suaminya adalah bentuk membela kehormatan serta harta benda mereka. Namun, dari perspektif penyidik Sleman, tindakan Hogi justru dianggap melanggar hukum. Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menjelaskan bahwa berkas perkara dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman.

“Nah, akhirnya kami berani menetapkan tersangka itu, ya rangkaian tahapan sudah kami lakukan,” urainya. “Di situlah unsur-unsur menurut kami sudah terpenuhi dan akhirnya kami menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan pengemudi mobil,” imbuhnya.

Mulyanto menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara objektif, tanpa memihak siapapun, guna memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang terjadi. Ia menambahkan, jika tidak ada proses ini, masyarakat mungkin akan merasa kasihan terhadap korban jambret, namun tidak merasa kasihan terhadap Hogi yang menjadi tersangka.

“Tolong juga dipertimbangkan bahwasanya di situ ada korban meninggal dua. Kami tidak pada pihak siapa atau siapa tapi hanya pengin memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini,” imbuhnya.

Peran Sultan HB X dan Persepsi Masyarakat

Sultan HB X meminta Posbankum untuk turun tangan dan memberikan dukungan kepada Hogi Minaya yang menjadi tersangka. Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir, mengatakan bahwa persepsi masyarakat terhadap kepolisian harus diluruskan dalam kasus ini, karena polisi bukan hakim yang bisa menetapkan kebenaran.

“Kami melakukan seperti ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada. Jadi kalau kami nurutin apa namanya mungkin orang, ‘oh kasihan’, mungkin ya, ‘oh kasihan terhadap ini, korban jambret, kenapa jadi tersangka?’,” tuturnya.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana menalar peristiwa pidana berbeda yang terjadi secara bersamaan, yakni tindak penjambretan dan kecelakaan lalu lintas. Meski Hogi mengaku tidak sengaja, tindakan menabrak tembok yang menyebabkan kematian dua orang dianggap sebagai elemen utama dalam penetapan tersangka.