Menghadapi Tantangan: Saksi Sidang Noel Ebenezer Akui Setor Rp 4,4 M Usai Diperas Pejabat

Saksi Sidang Noel Ebenezer Mengakui Setoran Rp 4,4 Miliar Setelah Diperas Pejabat

JAKARTA, KOMPAS.com – Deka Perdanawan, direktur operasional PT Delta Indonesia, yang merupakan salah satu perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja (PJK3) mitra Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), mengungkapkan bahwa perusahaannya telah menyetor uang lebih dari Rp 4,4 miliar kepada pejabat Kemnaker yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi. Deka memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan terkait dugaan pemerasan terhadap pemohon sertifikat K3, yang melibatkan eks wamenaker Immanuel Ebenezer, atau Noel, serta pihak lainnya.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/3/2026), salah satu jaksa penuntut umum (JPU) meminta Deka untuk memverifikasi jumlah uang yang telah diberikannya. “Menurut data di PT Delta, berapa total setoran yang sudah diberikan ke pegawai Kemnaker yang disebutkan tadi?” tanya JPU.

“Kalau dalam keterangan saudara nomor 19, ini mungkin yang seingat saudara. Dari rekening Bank Mandiri totalnya Rp 3.278.350.000,-, sementara rekening BCA mencapai Rp 1.197.250.000,-,” ujar jaksa saat membacakan perhitungan yang telah diverifikasi penyidik.

Deka membenarkan angka tersebut dan menjelaskan bahwa setoran dilakukan karena kekhawatiran sertifikat yang diajukan perusahaannya tidak akan diterbitkan. Dalam kesaksian, ia menyebutkan ada beberapa biaya yang wajib dibayarkan, baik secara tunai maupun melalui transfer ke rekening yang diberikan oleh para terdakwa. Contohnya, biaya perpanjangan Surat Keputusan Penunjukkan (SKP) yang dikenakan Rp 5 juta per sertifikat. Selain itu, honorarium fasilitator pelatihan dibayarkan antara Rp 250.000 hingga Rp 500.000 per orang.

Keterlibatan Pejabat Kemnaker

Deka menceritakan bahwa selama kerja sama dengan Kemnaker, beberapa pejabat turut terlibat. Di antaranya, Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemnaker 2022-2025), Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022-sekarang), Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 2020-2025), dan masih banyak lagi.

JPU juga menyampaikan bahwa pemerasan ini dimulai sejak 2021. Para terdakwa, termasuk Noel, diduga mengumpulkan dana melalui kenaikan biaya penerbitan sertifikat K3. Hery Sutanto, salah satu terdakwa, meminta bawahan untuk tetap menjalankan praktik ‘apresiasi atau biaya non teknis’ dalam lingkungan Ditjen Binwasnaker K3. Tradisi ini mencakup pengambilan uang antara Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per sertifikat dari pemohon.

Noel, selain menerima uang sebesar Rp 3.365 miliar, juga mendapatkan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan nomor polisi B 4225 SUQ dari pegawai Kemnaker dan pihak swasta lainnya. Menurut jaksa, total dana yang diterima oleh para terdakwa mencapai Rp 6,5 miliar. “Terdakwa Immanuel Ebenezer bersama Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa pemohon sertifikasi K3 memberikan uang sekitar Rp 6,5 miliar,” terang jaksa.

Selama persidangan, Deka menyatakan bahwa semua data telah diberikan kepada penyidik. Ia juga mengungkapkan bahwa setoran uang tersebut merupakan bentuk gratifikasi karena tidak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kurun waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.