Yang Dibahas: Polisi Kejar Tiga Buron Perburuan Gajah Sumatera
Polisi Kejar Tiga Buron Perburuan Gajah Sumatera
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengungkapkan, Polda Riau masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penembakan gajah Sumatera di Kabupaten Pelalawan. Ketiga tersangka ini diduga berperan kunci dalam jaringan perdagangan satwa liar yang terorganisir, yang telah mengakibatkan kematian satu gajah pada awal Februari 2026. Selama pengungkapan, petugas berhasil menetapkan 15 individu sebagai tersangka.
“Dengan 15 tersangka yang telah diamankan dan tiga DPO yang masih diburu, negara menegaskan komitmennya untuk hadir, menindak, dan menjaga keanekaragaman hayati Indonesia dari praktik ilegal yang merusak masa depan,” ujar Isir, dalam keterangan pers Selasa (3/3/2026).
Ia turut hadir dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolda Riau. Isir menegaskan bahwa penyelidikan tidak berhenti pada penangkapan para tersangka, melainkan terus dikembangkan melalui olah tempat kejadian perkara (TKP), analisis balistik, digital forensik, pemetaan jaringan pelaku, serta penelusuran data dari GPS collar. “Ini bukan penanganan biasa. Kami memastikan konstruksi perkara kuat secara hukum dan berbasis bukti ilmiah,” tegasnya.
Pemangkasan dan Distribusi Gading
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menjelaskan, salah satu buron berinisial AN diduga sebagai pelaku utama penembakan gajah pada 25 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Menurut penyidik, AN menembak dua kali di bagian kepala hewan dilindungi tersebut, kemudian memotong kepala untuk mengambil gading seberat sekitar 7,6 kilogram.
“Kami pastikan pengembangan perkara terus berjalan, termasuk pengejaran terhadap tiga DPO,” tambah Ade.
Gading yang dijual awalnya Rp30 juta, lalu berpindah tangan hingga mencapai Sumatera Barat. Barang tersebut dikirim ke Jakarta melalui kargo udara, kemudian diteruskan ke Surabaya dengan jasa kargo kereta api. Nilainya meningkat hingga lebih dari Rp125 juta saat tiba di Jawa Tengah. Sebagian dari gading telah diolah menjadi 63 pipa rokok sebelum dipasarkan kembali. Proses distribusi dari hutan Pelalawan hingga menjadi produk jadi berlangsung kurang dari dua minggu.
Kasus Terstruktur dan Penyidikan
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyatakan, kasus ini bukan insiden tunggal, melainkan bagian dari pola perburuan yang terstruktur. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa sejak 2024 hingga 2026 terdapat sembilan lokasi penembakan gajah di wilayah Ukui dan sekitarnya. “Artinya ini pola yang harus dihentikan secara sistematis. Karena itu kami memperkuat patroli terpadu dan sapu jerat di kawasan rawan,” tambahnya.
Polisi juga menyita barang bukti seperti dua senjata api rakitan, 798 butir amunisi berbagai kaliber, 63 pipa rokok dari bahan gading, 140 kilogram sisik trenggiling, 12 taring harimau, serta alat-alat perburuan dan dokumen pengiriman. Para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d dan f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
