Key Discussion: Oditur: Penyiram Andrie Yunus dicurigai usai personel tak ikut apel
Oditur: Empat Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Diselidiki Usai Absen dari Apel Pagi
Key Discussion – Jakarta – Pada Rabu, dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, oditur Militer Letnan Kolonel TNI Corps Hukum (Chk) Muhammad Iswadi mengungkapkan bahwa keempat tersangka kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, mulai dicurigai setelah mereka tidak menghadiri apel pagi yang diadakan di Denma BAIS TNI. Proses investigasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan kebenaran peristiwa yang sempat viral di berbagai media massa.
Keempat Tersangka dan Alasan Absen
Ketiga tersangka yang diperiksa dalam kasus ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko (terdakwa I), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetya (terdakwa III), serta Letnan Satu Sami Lakka (terdakwa IV). Oditur menjelaskan bahwa pada 13 Maret 2026, terdakwa III dan terdakwa IV mengikuti apel pagi di Denma BAIS TNI, sementara terdakwa I dan II tidak hadir dengan alasan sakit. Pernyataan ini disampaikan oditur saat menjelaskan latar belakang penyelidikan, dengan menekankan bahwa kehadiran para tersangka menjadi fokus perhatian selama investigasi berlangsung.
“Pada 13 Maret 2026, terdakwa III dan terdakwa IV melaksanakan apel pagi di Denma BAIS TNI. Saat itu, terdakwa I dan II tidak mengikuti apel pagi karena sakit,”
Setelah pelaksanaan apel, pada 17 Maret 2026, mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Mayor Jenderal Bosco Haryo Yunanto, memerintahkan Kolonel TNI Infanteri Heri Heryadi, Komandan Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI, untuk mengecek kondisi personel yang absen. Heri mengetahui bahwa Edi dan Budhi telah sakit selama beberapa hari, sehingga memerintahkan Sersan Satu Arif, Provost Denma BAIS TNI, untuk melakukan pemeriksaan terhadap keduanya di mes Denma BAIS TNI.
Kondisi Luka dan Pengakuan Tersangka
Dalam pemeriksaan, Sertu Arif melaporkan bahwa Edi dan Budhi menunjukkan tanda-tanda luka. Suyanto, Kapten Laut TNI Kesehatan (K), yang menangani pemeriksaan, memperoleh informasi bahwa Budhi memiliki luka bakar di bagian lengan kanan, sementara Edi mengalami luka di wajah, mata kanan yang sedikit bengkak dan berair, serta luka bakar pada pangkal leher kanan, dada kanan, dan lengan kiri. Menurut oditur, luka-luka ini memicu kecurigaan terhadap kedua tersangka.
“Setelah selesai membersihkan luka keduanya, Suyanto bertanya kepada Edi dan Budhi sejak kapan mengalami luka tersebut. Berdasarkan pengakuan keduanya, luka sudah berlangsung selama 3 hari,”
Oditur mengungkapkan bahwa setelah pemeriksaan kesehatan, Heri Heryadi meminta penjelasan lebih lanjut dari kedua tersangka. Jawaban yang diberikan terdakwa mencurigakan, sehingga Heri memerintahkan pendalaman atau elisitasi. Hasilnya, terdakwa I dan II mengakui telah melakukan penyiraman terhadap Andrie Yunus, sebagaimana terungkap dalam berita viral. Dalam proses ini, keterlibatan terdakwa III dan IV juga teridentifikasi.
Keterlibatan Tersangka Lain dan Penyebab Konflik
Dalam laporan oditur, selain luka fisik, keempat tersangka juga dianggap bertindak dengan niat menghukum Andrie Yunus. Konflik ini terjadi karena sikap Andrie yang dianggap melecehkan institusi TNI. Menurut oditur, insiden tersebut terjadi pada 16 Maret 2025, saat Andrie memaksa masuk ke ruang rapat revisi Undang-Undang TNI di Jakarta dan melakukan interupsi.
“Sikap Andrie yang dipandang para terdakwa telah melecehkan institusi TNI itu terjadi pada 16 Maret 2025 saat Andrie memaksa masuk dan melakukan interupsi kala penyelenggaraan rapat revisi Undang-Undang TNI di Jakarta,”
Menurut oditur, penyebab konflik lainnya melibatkan tindakan Andrie dalam gugatan terhadap UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menuduh TNI melakukan intimidasi atau teror di kantor KontraS. Selain itu, Andrie juga diduga menjadi dalang atau aktor tragedi kerusuhan yang terjadi di akhir Agustus 2025, serta gencar menyebarkan narasi antimiliterisme. Hal-hal ini memicu emosi para tersangka, sehingga mereka mengambil langkah untuk menegakkan hukum dengan cara menyiram air keras.
Langkah Penyelidikan dan Penahanan Tersangka
Oditur menjelaskan bahwa setelah diduga terlibat dalam penyiraman, keempat tersangka langsung diamankan ke sel tahanan Denma BAIS TNI. Penyelidikan terus berlanjut hingga pada 18 Maret 2026, Heri Heryadi memberikan perintah lisan kepada Kabais TNI untuk melimpahkan kasus ini ke Puspom TNI. Dengan demikian, para tersangka akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kemudian pada 18 Maret 2026, atas perintah lisan Kabais TNI, Heri melimpahkan perkara para terdakwa ke Puspom TNI untuk diproses secara hukum yang berlaku,”
Dalam laporan yang disampaikan, oditur menegaskan bahwa perbuatan para tersangka dianggap tidak pantas dilakukan oleh anggota TNI. Cairan kimia yang digunakan dalam penyiraman tersebut diakui dapat menimbulkan luka bakar berat. Oleh karena itu, keempat tersangka disangkakan melanggar pasal-pasal dalam KUHP Nasional, khususnya Pasal 469 ayat (1), Pasal 468 ayat (1), Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C. Pasal-pasal ini mengatur tentang tindakan melukai atau menghancurkan barang milik orang lain dengan niat mempermalukan.
Oditur juga menekankan bahwa penyiraman ini tidak hanya merupakan kejadian spontan, tetapi telah direncanakan secara teratur. Dengan mengetahui bahwa Andrie Yunus sering menjelekkan institusi TNI, para tersangka merasa perlu memberikan pelajaran melalui tindakan fisik. Proses hukum ini diharapkan mampu menjelaskan motif serta konsekuensi dari tindakan mereka.
Perspektif TNI dan Tuntutan Hukum
Dalam penjelasan lebih lanjut, oditur menyatakan bahwa penyiraman air keras merupakan bentuk respons institusi TNI terhadap kritik yang dianggap terlalu keras dari Andrie Yunus. Tindakan ini diambil sebagai upaya untuk memperjelas sikap anggota TNI dalam menjaga reputasi dan kredibilitas organisasi. Meski demikian, keempat tersangka tetap dianggap bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi.
Dengan mengingat kejadian pada 16 Maret 2025 hingga 18 Maret 2026, oditur menegaskan bahwa perbuatan para tersangka tidak hanya memengaruhi
