Polisi ungkap peredaran narkoba jenis etomidate dan sabu di Tangerang
Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Etomidate dan Sabu di Tangerang
Polisi ungkap peredaran narkoba jenis etomidate – Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri sukses mengungkap kasus distribusi narkotika berupa etomidate dan sabu di Tangerang, Banten. Operasi ini berlangsung pada Selasa (12/5) sekitar pukul 00.25 WIB, dimana tim penyidik berhasil memastikan adanya aktivitas perdagangan gelap narkoba melalui jaringan online. “Kami menerima laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis Etomidate di wilayah tersebut, yang disebarkan menggunakan layanan pengiriman digital,” tutur Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Proses Penangkapan dan Barang Bukti
Dalam operasi tersebut, polisi mencurigai seseorang yang mengambil paket dari pengemudi kendaraan. Pihak kepolisian akhirnya mengamankan pelaku berinisial S (47 tahun) di Perumahan Kavling P & K Nomor 4 Jalan Wiru Indah, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug Kota Tangerang, Banten. “Tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang yang diterima dan menemukan 98 cadridge berisi narkotika etomidate. Setelah itu, kami melakukan penggeledahan di kamar kosan pelaku, di mana ditemukan narkotika sabu sebanyak 2 gram bruto,” jelas Eko. Selain itu, polisi juga menyita satu paperbag berwarna coklat yang berisi kardus lakban hitam. Dalam kardus tersebut terdapat 98 cadridge, dengan 34 unit berwarna merah dan 64 unit berwarna kuning, yang diduga mengandung etomidate.
“Tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis Etomidate di wilayah Tangerang, Banten yang diedarkan menggunakan jasa pengiriman online,” katanya.
Dalam beberapa hari sebelumnya, tersangka S telah menerima dua kiriman paket narkoba. Paket pertama berisi 100 cadridge, sementara paket kedua hanya 50 cadridge. “Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa barang yang diterimanya diarahkan oleh tersangka L, yang sampai saat ini masih dalam pengejaran,” tambah Eko. Tersangka S menjelaskan bahwa setiap pengiriman narkoba yang diterimanya diberikan kepada pihak ketiga di wilayah Tangerang. “Setiap transaksi tersebut diimbangi upah sebesar Rp1 juta,” ujarnya. Selain cadridge, polisi juga menyita empat plastik klip kecil berisi sabu dengan berat brutto sekitar 2 gram, satu timbangan digital, dua alat hisap/bong, dan satu ponsel.
Keterangan Lebih Lanjut
Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa kepolisian terus meningkatkan upaya dalam menangani kasus narkoba di berbagai daerah. Etomidate, yang merupakan narkotika jenis A, sering digunakan dalam bidang medis sebagai obat anestesi, tetapi juga bisa dimanfaatkan untuk tujuan ilegal. Sementara sabu, atau metamfetamin, adalah jenis narkoba yang memiliki dampak psikotropik kuat dan sering dikaitkan dengan kecanduan. Barang bukti yang berhasil disita menunjukkan skala aktivitas peredaran narkoba yang terjadi di Tangerang.
“Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan paket yang diterima dan berhasil mengamankan narkotika jenis Etomidate dengan jumlah 98 Cadridge selanjutnya dilakukan penggeledahan kamar kosan dan di temukan Narkotika jenis asbu sebanyak 2 gram bruto,” kata Eko.
Menurut informasi yang diperoleh, barang-barang tersebut dibawa oleh S melalui sistem pengiriman paket online. Hal ini menunjukkan peran penting teknologi dalam distribusi narkoba modern. Dalam proses penyelidikan, polisi juga memperoleh data tambahan terkait penggunaan alat elektronik sebagai sarana komunikasi antar pelaku. “Ponsel yang disita menjadi bukti bahwa tersangka terhubung dengan jaringan lainnya,” tambah Eko. Tim penyidik menekankan bahwa operasi ini berjalan lancar karena kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi penting.
Analisis dan Dampak Operasi
Kasus ini menegaskan bahwa peredaran narkoba tidak hanya terjadi di kota besar, tetapi juga merambah ke daerah seperti Tangerang. Etomidate dan sabu, yang dianggap lebih sulit dideteksi karena bentuknya yang ramping dan ringan, menjadi target utama operasi tersebut. “Barang bukti yang disita mencerminkan skala komersialisasi narkoba di wilayah ini,” ujar Eko. Penyitaan 98 cadridge dan 2 gram sabu menunjukkan bahwa para pelaku berani memasukkan barang ilegal ke dalam paket yang biasa dikirimkan ke rumah tangga masyarakat.
“Selanjutnya atas perintah inisial L paket yang diterima untuk diberikan kepada seseorang di pinggir jalan di wilayah Tangerang, setiap pekerjaan pelaku diupah sebesar Rp1 juta,” kata Eko.
Polisi mengungkap bahwa S bukanlah pelaku tunggal dalam kasus ini. Tersangka L, yang masih menjadi target pencarian, kemungkinan berperan sebagai pengatur atau penyalur. “Penyelidikan terus berjalan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” terang Eko. Selain barang bukti fisik, tim juga menemukan dokumen-dokumen pendukung yang berupa daftar pembeli atau catatan transaksi. “Dari bukti-bukti ini, kami yakin bahwa jaringan peredaran narkoba ini telah beroperasi secara terstruktur selama beberapa bulan,” tambahnya.
Operasi penangkapan ini memberikan dampak positif terhadap keamanan wilayah Tangerang. Dengan menangkap pelaku dan menyita barang bukti, polisi berhasil mengurangi risiko penyalahgunaan narkoba di masyarakat. “Kami berharap kasus ini menjadi contoh bagaimana kerja sama antara pihak kepolisian dan masyarakat bisa mengungkap aktifitas kriminal yang selama ini sulit diawasi,” pungkas Eko. Dittipidnarkoba juga berencana untuk men
