Key Discussion: Menteri ATR: Penentuan lokasi LP2B menjadi kewenangan daerah

Key Discussion: Menteri ATR Tegaskan Penetapan Lokasi LP2B Berada di Tangan Daerah

Key Discussion – Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam sebuah Key Discussion menegaskan bahwa penentuan lokasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dianggap sebagai kewenangan daerah. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah Key Discussion terkait pengembangan kebijakan pertanian berkelanjutan, di mana Nusron menjelaskan bahwa pemerintah pusat lebih menekankan pencapaian angka 87 persen LP2B secara nasional. “Kewenangan menentukan lokasi dan bidang mana yang akan menjadi LP2B menjadi tanggung jawab kepala daerah, karena mereka lebih paham kondisi lokal,” ujar Nusron dalam Key Discussion yang diadakan di Jakarta, Kamis (tanggal tidak disebutkan).

Peran Daerah dalam Mewujudkan Visi Nasional

Pelaksanaan LP2B memerlukan keterlibatan aktif pemerintah daerah agar kebijakan tersebut berjalan seimbang antara tujuan ketahanan pangan dan kebutuhan pembangunan daerah. Key Discussion yang dihadiri sejumlah pemangku kepentingan menekankan bahwa konsensus antar level pemerintahan menjadi kunci sukses. Nusron menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memastikan lahan pertanian tetap terjaga untuk memenuhi kebutuhan pangan, sekaligus memfasilitasi pengembangan wilayah melalui alokasi lahan yang lebih efektif.

Dalam Key Discussion tersebut, juga dibahas strategi penyelesaian konflik lahan perkebunan sawit yang belum memiliki legalitas. Nusron meminta kepala daerah lebih proaktif dalam mengawal perusahaan perkebunan agar segera mengurus Hak Guna Usaha (HGU) dan memastikan setiap lahan berstatus jelas. “Dalam Undang-Undang Perkebunan, setiap pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dan HGU,” katanya. Hal ini penting agar pembangunan tidak mengganggu ketahanan pangan, terutama di daerah yang kaya lahan pertanian.

Langkah Kolaboratif untuk Membangun Sistem Terpadu

Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dianggap sebagai salah satu prioritas dalam Key Discussion ini. Nusron menegaskan bahwa kebijakan LP2B tidak bisa dipisahkan dari peran pemerintah daerah dalam mengatur wilayahnya. “Melalui Key Discussion ini, kita bisa menyamakan persepsi dan memperkuat kolaborasi,” tuturnya. Rakor yang dihadiri para bupati dan wakil bupati di Kalimantan Selatan menjadi contoh kecil dari upaya ini, di mana pembahasan disusun untuk mengadaptasi kebijakan nasional sesuai dengan kebutuhan spesifik daerah.

Pembahasan ini juga mencakup peluang dan tantangan dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta kebutuhan tambahan kuota Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kepala daerah diberi peran utama untuk memastikan LP2B bisa diintegrasikan dalam kebijakan daerah jangka panjang. Selain itu, key discussion menggarisbawahi pentingnya sertifikasi kawasan perumahan untuk mendukung target nasional pembangunan tiga juta rumah. “LP2B bukan hanya tentang pertanian, tetapi juga tentang keselarasan antara kebutuhan ekonomi dan lingkungan,” tambah Nusron.

Pembangunan LP2B diperkirakan akan memberikan dampak signifikan bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan keberlanjutan pertanian. Dalam Key Discussion, Nusron menyoroti pentingnya pemetaan lahan yang akurat untuk meminimalkan konflik tata guna lahan. “Jika daerah mengambil peran aktif, kebijakan ini akan lebih efektif dalam mendorong produktivitas pertanian,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa penentuan lokasi harus disesuaikan dengan kondisi geografis, sosial, dan ekonomi masing-masing wilayah.

Dalam Key Discussion ini, beberapa bupati mengapresiasi kebijakan LP2B sebagai upaya menjaga stabilitas pangan. Namun, mereka juga mengingatkan bahwa implementasi perlu didukung oleh sumber daya manusia, dana, serta kebijakan pendamping. “Kewenangan daerah harus diimbangi dengan bantuan dari pusat, agar tidak ada penundaan progres,” kata salah satu bupati. Key Discussion ini diharapkan menjadi langkah awal dalam pembentukan kebijakan yang lebih terarah dan berkelanjutan, sejalan dengan visi nasional.