Topics Covered: DPD RI DIY desak pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat tahun ini

1000002166

DPD RI DIY Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat 2027

Topics Covered – Yogyakarta, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan pernyataan tegas mengenai pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat dalam tahun ini atau 2027. Tujuan utama dari RUU tersebut adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat, yang merupakan bagian integral dari kehidupan budaya dan sosial Indonesia. Dalam sebuah acara diskusi yang diadakan di Kantor DPD RI DIY, Wakil Ketua DPD RI dari DIY, GKR Hemas, menyampaikan bahwa RUU ini sudah menjadi salah satu dari lima undang-undang yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026-2027. Menurutnya, RUU ini menjadi prioritas karena masyarakat adat memiliki peran penting dalam membentuk identitas bangsa.

Dalam diskusi tersebut, GKR Hemas menggarisbawahi bahwa masyarakat adat harus didukung agar hak-hak mereka dapat diakui secara resmi. Ia menjelaskan bahwa masyarakat adat memerlukan perlindungan hukum yang lebih kuat, terutama mengingat banyak tantangan yang masih ada dalam sistem peraturan yang berlaku saat ini. “Kami mendorong masyarakat adat, mengingat kita mengenali berbagai tantangan yang perlu diperjuangkan,” kata Hemas dalam wawancara yang dilakukan pada hari Sabtu. Ia menambahkan bahwa RUU ini menjadi bentuk keberpihakan pemerintah terhadap keberagaman budaya dan adat yang telah ada sejak ribuan tahun.

“Masyarakat adat kami dorong, karena kita tahu banyak sekali hal-hal yang harus diperjuangkan,” ujar GKR Hemas.

Selain itu, Hemas menyampaikan bahwa sebagai anggota DPD RI, dirinya serta rekan-rekan sejawat menghadapi tekanan dan dukungan dari berbagai lapisan masyarakat. Masyarakat adat dan tokoh-tokoh setempat terus meminta perlindungan hukum, termasuk akses terhadap sumber daya alam, pengelolaan lahan, dan keadilan dalam pengambilan keputusan. “Kami sudah memasukkan semua masukan kepada pemerintah dan DPR RI, pembahasan pada diskusi kali ini untuk mempertajam,” katanya. Menurutnya, RUU ini merupakan langkah penting untuk mengatasi konflik yang sering terjadi antara masyarakat adat dan pihak-pihak lain, terutama dalam urusan agraria.

Dalam rangka mempercepat proses penyelesaian RUU tersebut, Hemas menekankan bahwa ada kebutuhan untuk mengoptimalkan keterlibatan berbagai institusi. Ia mengatakan bahwa RUU ini bukan hanya penting bagi masyarakat adat, tetapi juga memiliki dampak luas terhadap harmoni sosial dan keadilan di seluruh Indonesia. “Saya melihat sudah ada kemauan dari DPR RI maupun pemerintah untuk mengegolkan beberapa produk undang-undang,” tambah Hemas. Ia menyampaikan bahwa RUU ini adalah bagian dari upaya memperkuat sistem hukum yang inklusif, sehingga masyarakat adat tidak hanya diakui tetapi juga bisa berperan aktif dalam proses legislatif.

Partisipasi Tokoh dan Aktivis dalam Diskusi RUU

Diskusi RUU Masyarakat Hukum Adat tersebut juga dihadiri oleh beberapa tokoh penting, termasuk Wakil Ketua Kajian Ketatanegaraan (K3) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ajiep Padindang. Ajiep menekankan bahwa RUU ini merupakan salah satu perjuangan masyarakat adat untuk mendapatkan pengakuan, penghormatan, dan penghargaan atas warisan budaya mereka. “Ini merupakan salah satu perjuangan masyarakat adat untuk mendapatkan pengakuan, penghormatan, dan penghargaan,” kata Ajiep dalam wawancara yang sama.

Sebagai anggota K3 MPR RI, Ajiep menyatakan bahwa diskusi tersebut bertujuan untuk mendengarkan pandangan dari masyarakat adat yang terwakili oleh Keraton Jogja. Ia mengungkapkan bahwa Keraton Yogya dianggap sebagai representasi yang kuat dari budaya lokal, sehingga pendapat mereka menjadi penting dalam memperkuat kesepakatan bersama. “Diskusi ini juga bertujuan untuk mendengarkan masukan atau pendapat dari salah satu masyarakat adat, dalam hal ini Keraton Yogya, agar gerakan dukungan RUU bisa segera terealisasi pada 2026,” jelas Ajiep. Ia menambahkan bahwa RUU ini tidak hanya tentang kebijakan hukum, tetapi juga tentang menjaga keutuhan identitas nasional yang sudah ada sejak dahulu.

“Ini merupakan salah satu perjuangan masyarakat adat untuk mendapatkan pengakuan, penghormatan, dan penghargaan,” ucap Ajiep Padindang.

Perwakilan Keraton Jogja, GKR Mangkubumi, juga turut memberikan suara dalam acara tersebut. Ia menyampaikan bahwa Keraton merupakan bagian dari sejarah dan tradisi Jawa yang sangat vital, sehingga keberadaannya harus diakui dalam sistem hukum modern. “Keraton Jogya selalu berupaya mendukung RUU Masyarakat Hukum Adat, karena kita yakin bahwa keberagaman budaya harus dihormati dalam segala aspek kehidupan,” kata Mangkubumi. Aktivis hak masyarakat adat, Abdon Nababan, mengapresiasi partisipasi DPD RI dalam mempercepat proses pengesahan RUU tersebut. Ia menegaskan bahwa RUU ini menjadi wujud dari upaya memperkuat hak-hak masyarakat adat dalam berbagai bidang, termasuk kehakiman dan pemerintahan.

Dalam diskusi, beberapa peserta menggarisbawahi bahwa RUU Masyarakat Hukum Adat tidak hanya akan membantu masyarakat adat, tetapi juga bisa menjadi bentuk kerja sama antara pemerintah dan komunitas adat. “RUU ini adalah jembatan antara keadilan adat dan hukum modern,” kata salah satu peserta. Ia menjelaskan bahwa sistem hukum adat memiliki keunggulan dalam menyelesaikan sengketa lahan dan kebersamaan masyarakat, sehingga dengan disahkannya RUU ini, konflik yang terjadi bisa diminimalkan. Hal ini sangat relevan karena banyak wilayah di Indonesia masih mengalami ketegangan akibat penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan kebijakan adat setempat.

Menurut Hemas, RUU Masyarakat Hukum Adat akan memberikan ruang bagi masyarakat adat untuk berpartisipasi aktif dalam kebijakan pembangunan. “Dengan adanya RUU ini, masyarakat adat tidak hanya menjadi subjek, tetapi juga bisa menjadi pihak yang diakui secara resmi,” katanya. Ia menegaskan bahwa keterlibatan DPD RI dalam proses ini adalah bentuk komitmen untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat adat di tingkat nasional. DPD RI DIY juga menekankan bahwa RUU ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem hukum yang lebih adil dan inklusif, sehingga masyarakat adat bisa menjalani kehidupan mereka dengan percaya diri.