Topics Covered: Menkum Sebut Usia Pensiun Polri 60 Tahun Demi Aspek Keadilan
Menkum Sebut Usia Pensiun Polri 60 Tahun Demi Aspek Keadilan
JAKARTA, 25 Mei 2026
Topics Covered – Dalam upaya menciptakan kesetaraan antar instansi pemerintah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, mengungkap alasan di balik usulan perubahan usia pensiun anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjadi 60 tahun. Kebijakan ini, menurutnya, bertujuan untuk memperkuat prinsip keadilan dalam sistem pemerintahan. “Usia pensiun 60 tahun untuk Polri bukan keputusan sembarangan, melainkan hasil evaluasi yang mencerminkan keadilan,” jelasnya dalam pertemuan dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, pada Senin (25/5/2026).
“Karena saat ini pegawai negeri sipil (PNS) juga pensiun di usia 60 tahun,” tambah Supratman, menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan kebijakan di lembaga lain seperti TNI dan Kejaksaan.
Menkumham menyoroti bahwa kebijakan usia pensiun yang diusulkan tidak hanya berbasis pada pertimbangan usia, tetapi juga mencerminkan kebutuhan akan pengalaman dan kapasitas para anggota Polri dalam menjalankan tugas. Ia menegaskan bahwa usia pensiun yang lebih tinggi akan memungkinkan para pensiunan tetap berkontribusi pada sistem keamanan nasional, terutama dalam posisi-posisi strategis yang membutuhkan keahlian dan kepercayaan yang lebih lama. “Pensiunan yang tetap aktif bisa menjadi aset berharga dalam pengambilan keputusan atau pelatihan anggota baru,” ujarnya.
Supratman juga menyoroti bahwa beberapa jabatan fungsional di lingkungan PNS memiliki batas usia pensiun hingga 65 tahun. “Ini menunjukkan bahwa kebijakan usia pensiun tidak selalu statis, dan bisa disesuaikan dengan fungsi masing-masing lembaga,” imbuhnya. Ia menekankan bahwa perubahan ini tidak hanya menimbulkan keseimbangan antar institusi, tetapi juga memperbaiki sistem pemerintahan secara keseluruhan.
Menteri Hukum menyinggung bahwa perubahan tersebut menjadi bagian dari reformasi birokrasi yang sedang digalakkan pemerintah. “Dengan usia pensiun yang lebih panjang, kita bisa mengurangi beban keuangan negara, sekaligus memastikan kualitas tenaga kerja tetap terjaga,” jelasnya. Supratman juga menyebut bahwa keputusan ini sudah melalui diskusi intensif dengan berbagai pihak, termasuk organisasi kemasyarakatan dan keluarga besar polisi.
Usia pensiun 60 tahun untuk Polri sejalan dengan UU yang baru diusulkan, yang mengatur bahwa setiap pegawai negeri di lingkungan Kepolisian harus pensiun di usia tersebut. “Ini menjadi kompromi antara kebutuhan tata kelola pemerintahan dan kesejahteraan para anggota Polri,” katanya. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini juga memperhatikan aspek kesehatan dan kondisi fisik para pensiunan, sehingga tidak terlalu memaksakan mereka bekerja hingga usia yang dianggap melelahkan.
Dalam konteks keadilan, Supratman menyebut bahwa usia pensiun 60 tahun dianggap lebih adil karena sesuai dengan usia pensiun PNS yang sudah berlaku. “Kita tidak ingin ada ketimpangan antara polisi dan pegawai sipil, terutama dalam hal hak dan kewajiban mereka,” terangnya. Ia juga menyebut bahwa kebijakan ini akan memberikan ruang bagi anggota Polri yang lebih muda untuk berkembang di posisi yang lebih dinamis, sementara yang lebih tua bisa tetap berkontribusi dalam peran konsultatif atau pengawasan.
“Selain itu, usia pensiun 60 tahun juga bisa menjadi salah satu cara untuk memperpanjang masa jasa para anggota Polri,” ujar Menkumham, menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan kredibilitas institusi kepolisian.
Pemangkasan usia pensiun ini menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat. Beberapa pihak mengritik bahwa kebijakan ini bisa menyebabkan penumpukan anggota yang lebih tua di lingkungan Polri, sementara yang lebih muda terkesan tidak diberi kesempatan. Namun, Menkumham menegaskan bahwa perubahan ini didasarkan pada data dan evaluasi yang matang. “Kita harus memperhatikan aspek keadilan, bukan hanya kepentingan sebagian kelompok,” katanya.
Kebijakan usia pensiun 60 tahun untuk Polri juga dihubungkan dengan upaya pemerintah mengoptimalkan penggunaan sumber daya manusia. “Dengan usia pensiun yang lebih panjang, kita bisa memastikan bahwa anggota Polri yang lebih tua masih bisa memberikan kontribusi sebelum benar-benar pensiun,” tuturnya. Ia menekankan bahwa kebijakan ini bukan hanya mengenai usia, tetapi juga tentang bagaimana sistem kepegawaian diatur agar lebih efisien dan berkelanjutan.
Supratman juga menjelaskan bahwa dalam beberapa institusi seperti TNI, undang-undang mereka telah diubah untuk menyesuaikan dengan kondisi yang lebih modern. “Kita perlu mengikuti perubahan zaman, dan memastikan setiap institusi memiliki kebijakan yang seimbang,” katanya. Ia berharap kebijakan usia pensiun ini bisa menjadi referensi bagi lembaga lain dalam menyesuaikan peraturan yang relevan.
Dalam jangka panjang, Menkumham menilai bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi sistem keamanan nasional. “Dengan usia pensiun yang lebih tinggi, para anggota Polri bisa tetap beraktivitas sebelum pensiun, sehingga meningkatkan kualitas kerja mereka,” jelasnya. Ia juga menyinggung bahwa ini adalah bagian dari upaya mendorong profesionalisme dan kinerja yang lebih baik di lingkungan kepolisian.
Kebijakan yang diusulkan ini tentu memerlukan persetujuan dari DPR sebagai bagian dari proses legislasi. Menkumham menyatakan bahwa usulan perubahan tersebut akan dijelaskan secara rinci dalam rancangan undang-undang yang segera dibahas. “Kita harus menyesuaikan aturan agar sesuai dengan tuntutan masa kini, tetapi tetap mempertimbangkan aspek keadilan dan kesejahteraan,” tegasnya.
Dengan demikian, kebijakan usia pensiun Polri menjadi 60 tahun bukan hanya sekadar perubahan angka, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem yang adil dan efektif. Supratman meminta dukungan dari berbagai pihak untuk memastikan kebijakan ini bisa berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi institusi serta masyarakat secara keseluruhan.
