Eks Komisioner KPU Sebut Ambang Batas Parlemen Idealnya Nol Persen
Eks Komisioner KPU Sebut Ambang Batas Parlemen Idealnya Nol Persen
Eks Komisioner KPU Sebut Ambang Batas – JAKARTA – Hadar Nafis Gumay, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2012–2017, menekankan bahwa ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang terbaik adalah nol persen. Menurutnya, kebijakan ini seharusnya ditentukan dengan hati-hati oleh pembentuk undang-undang, dengan mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menetapkan besaran ambang batas. “Idealnya sih nol persen. Kalau kita bicara ideal ya. Jadi saya kira apa yang dipertimbangkan betul oleh MK,” tutur Hadar saat dihubungi pada hari Sabtu (23/5/2026).
“Secara alamiah, secara inherent, pembatasan-pembatasan sudah diberlakukan di setiap dapil. Nah, jadi ini saja yang kita gunakan kalau kita mau sungguh-sungguh mengakui suara rakyat, menghargai suara rakyat, dan mengakui bahwa suara rakyat merupakan kedaulatan,” ujarnya.
Hadar menyoroti bahwa suara pemilih yang terbuang dalam setiap pemilu masih menjadi isu utama. Ia berpendapat, sistem pemilu yang ada saat ini, dengan model dapil berbasis daerah yang memiliki jumlah anggota wakil bervariasi, justru memperumit proses perwakilan. “Karena begini, sebetulnya sistem pemilu yang kita gunakan itu dengan model dapil yang ada sekarang, multi-member district, jadi dapil itu berwakil banyak dengan besaran atau magnitude yang bervariasi 3 sampai 10 di tiap-tiap daerah, itu secara alamiah sebetulnya sudah ada ambang batas juga,” jelasnya.
Perubahan Model Pemilu untuk Suara Rakyat
Dalam pandangannya, model dapil yang terus berlangsung sejak masa lalu sebenarnya sudah memiliki mekanisme pembatasan. Hadar mengungkapkan bahwa sistem ini secara otomatis membatasi kemungkinan partai-partai kecil untuk memperoleh kursi di parlemen, karena setiap dapil memiliki jumlah kursi yang terbatas. Ia berharap perubahan model pemilu bisa dilakukan agar suara rakyat tidak hilang begitu saja. “Saya kira model dapil ini justru menyebabkan beberapa suara pemilih tidak terwujud secara maksimal,” tambahnya.
Dalam rangkaian pemilu sebelumnya, Hadar mengkritik bahwa ambang batas yang terlalu tinggi mengakibatkan partai-partai dengan basis dukungan kecil sulit untuk terpilih. Ia mencontohkan bahwa jumlah kursi di setiap daerah yang berbeda-beda menciptakan ketimpangan dalam representasi politik. “Dengan model dapil yang saat ini digunakan, partai yang memiliki suara terbatas di satu wilayah mungkin tidak bisa mencapai ambang batas, meski suara mereka mencerminkan keinginan rakyat di daerah itu,” katanya.
Menurut Hadar, adopsi ambang batas nol persen bisa menjadi solusi untuk mengurangi jumlah suara yang terbuang. Ia menilai bahwa sistem pemilu yang terlalu rigid justru mengurangi kemungkinan keberagaman suara yang terwujud di parlemen. “Jika ambang batas diatur dengan angka nol, setiap partai kecil punya peluang lebih besar untuk merebut kursi, meskipun suara mereka tidak cukup untuk memenuhi ambang yang lebih tinggi,” imbuhnya.
Suara Rakyat sebagai Kedaulatan
Dalam wawancara tersebut, Hadar menekankan pentingnya menghargai kedaulatan rakyat melalui suara yang mereka berikan. Ia berpendapat bahwa ambang batas seharusnya tidak menjadi penghalang bagi partai-partai yang mewakili keinginan masyarakat. “Sistem pemilu yang ideal harus mampu mencerminkan keberagaman suara tanpa membatasi secara berlebihan,” katanya.
Ia juga menyoroti bahwa model dapil yang digunakan saat ini masih berbasis pada sistem proportional representation dengan pengelompokan wilayah yang berbeda. Hadar mencontohkan bahwa dalam satu daerah, partai yang mendapat 25 persen suara bisa mendapatkan kursi lebih banyak dibandingkan partai yang mendapat 30 persen di daerah lain. “Ini menciptakan ketimpangan karena daerah dengan jumlah penduduk lebih besar punya pengaruh lebih besar dalam penentuan jumlah kursi,” jelasnya.
Dalam upaya memperbaiki sistem, Hadar menyarankan bahwa pemerintah dan pembuat kebijakan harus terbuka terhadap perubahan. Ia menilai bahwa suara pemilih yang terbuang bisa diminimalkan dengan pendekatan yang lebih fleksibel. “Jika kita ingin menjamin suara rakyat terwujud secara maksimal, kita perlu meninjau ulang sistem dapil dan ambang batas parlemen,” kata Hadar.
Kebijakan yang Harus Diadopsi
Dengan menerapkan ambang batas nol persen, Hadar yakin bahwa partai-partai dengan basis suara kecil pun bisa diberikan ruang untuk berpartisipasi. Ia menilai ini akan meningkatkan partisipasi pemilih karena mereka merasa suaranya tidak terabaikan. “Kebijakan ini bisa meningkatkan motivasi pemilih untuk memilih, karena setiap suara punya nilai yang sama,” katanya.
Menurutnya, sistem dapil saat ini masih mengandalkan angka yang diatur oleh pemerintah, yang bisa berdampak pada ketimpangan. Hadar berharap bahwa dengan ambang batas nol persen, partai-partai kecil bisa memiliki peluang lebih besar untuk terpilih. “Dengan demikian, keberagaman suara akan lebih terwujud, dan perwakilan politik akan lebih representatif,” jelasnya.
Hadar juga menekankan bahwa perubahan ini tidak hanya bermanfaat bagi partai kecil, tetapi juga bisa memberikan dampak positif bagi pemilih secara umum. Ia menilai bahwa ketika ambang batas diangka nol, pemilih tidak perlu khawatir bahwa suara mereka tidak akan menghasilkan perwakilan. “Ini bisa menjadi langkah awal untuk memperkuat demokrasi kita, karena suara rakyat menjadi pondasi utama,” katanya.
Dalam kesimpulannya, Hadar mengatakan bahwa sistem pemilu yang baik harus mampu mencerminkan aspirasi masyarakat tanpa membatasi kebebasan mereka. Ia berharap bahwa kebijakan ambang batas parlemen bisa diadopsi secara luas, sehingga semua suara pemilih tidak terbuang. “Jika kita mau sungguh-sungguh mengakui kedaulatan rakyat, ambang batas parlemen harus diatur dengan angka nol persen,” pungkasnya.
