Announced: DJPb sebut penyaluran TKD NTT 2026 masih perlu percepatan
DJPb Sebut Penyaluran Transfer Ke Daerah NTT 2026 Masih Perlu Percepatan
Kupang, NTT (ANTARA) –
Announced – Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) mengungkapkan, distribusi dana transfer ke daerah (TKD) di Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2026 masih memerlukan peningkatan kecepatan. Terutama dalam penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Bagi Hasil (DBH), kata Kepala Kantor Wilayah DJPb NTT, Adi Setiawan, Senin lalu. Ia menekankan bahwa kinerja TKD menjadi aspek penting dalam mengakselerasi penggunaan dana dari APBN ke pemerintah daerah. Namun, beberapa komponen pembayaran masih mengalami hambatan, sehingga perlu dipantau lebih intensif.
“Kinerja dana TKD masih menjadi pilar utama dukungan APBN kepada pemerintah daerah. Namun, beberapa komponen penyaluran masih memerlukan percepatan,” ujar Adi Setiawan.
Dari Januari hingga April 2026, performa distribusi TKD di NTT belum mencapai target optimal. Data yang diungkapkan menunjukkan bahwa realisasi dana DBH hingga bulan keempat tahun ini sebesar Rp13,42 miliar, mencapai 18,01 persen dari alokasi total Rp74,54 miliar. Angka ini mengalami penurunan sebesar 66,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Adi menjelaskan bahwa penurunan tersebut didorong oleh perubahan alokasi dan proses pemenuhan persyaratan untuk pengeluaran DBH.
Dana Alokasi Umum (DAU) untuk NTT tahun 2026 dialokasikan sebesar Rp13.758,36 miliar, menurun 9,95 persen dibandingkan tahun 2025. Hingga April 2026, realisasi penyaluran DAU mencapai Rp5.499,48 miliar, atau 33,97 persen dari total alokasi. Angka ini mengalami kenaikan 4,9 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. Meski ada peningkatan, Adi menegaskan bahwa capaian tersebut masih di bawah target dan memerlukan perbaikan untuk menjaga momentum perekonomian daerah.
Di sisi lain, DAK Nonfisik tahun 2026 dialokasikan Rp5.028,14 miliar, naik 9,87 persen dari tahun sebelumnya. Realisasi penyaluran hingga April mencapai Rp1.855,07 miliar, atau 36,89 persen dari jumlah yang ditetapkan. Angka ini tumbuh 57,9 persen dibandingkan tahun 2025, menunjukkan perbaikan signifikan. Namun, untuk DAK Fisik, alokasi tahun ini sebesar Rp267,13 miliar, mengalami penurunan hingga 71,48 persen. Sayangnya, hingga April belum ada realisasi penyaluran dana ini.
“DAK Fisik tersebut belum dapat direalisasikan karena masih menunggu regulasi, sementara sebagian penyaluran DBH masih dipengaruhi oleh pemenuhan syarat salur dan penyelesaian rekonsiliasi pajak pusat,” jelas Adi.
Kanwil DJPb Provinsi NTT bersama Kantor Pelayanan Pembayaran Negara (KPPN) di lingkungan provinsi tersebut terus melakukan upaya monitoring mingguan, serta memberikan bantuan teknis dan koordinasi aktif kepada pemerintah daerah. Tujuannya adalah mempercepat proses penyaluran dan penggunaan dana di triwulan berikutnya. Adi mengatakan, peran pengawasan ini sangat kritis untuk menghindari keterlambatan yang bisa memengaruhi proyek pengembangan lokal.
Dana Desa juga menjadi komponen yang menarik. Alokasi dana ini untuk NTT tahun 2026 mencapai Rp1.077,05 miliar, terdiri dari 3.136 desa, menurun 60,10 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Hingga April 2026, realisasi penyaluran Dana Desa mencapai Rp236,31 miliar, atau turun 58,8 persen. Meski demikian, beberapa kabupaten seperti Flores Timur dan Manggarai Barat telah mencapai 100 persen realisasi penyaluran dalam tahap pertama.
“Realisasi Dana Desa pada regional NTT untuk tahap I telah mencapai 100 persen di Kabupaten Flores Timur dan Manggarai Barat,” tambah Adi.
Pengelolaan dana yang baik menjadi kunci keberhasilan pembangunan di NTT. DJPb mengingatkan bahwa perlu kerja sama lebih intensif antara pusat dan daerah agar penggunaan dana bisa berjalan optimal. Adi juga menyoroti bahwa beberapa proyek yang bergantung pada DBH masih menunggu persyaratan administratif. Hal ini menjadi tantangan bagi pemerintah daerah yang ingin mempercepat realisasi belanja.
Menurut Adi, kendala utama pada penyaluran DBH terletak pada proses pemenuhan persyaratan teknis dan keselarasan data antara pemerintah pusat dan daerah. “Kita perlu mempercepat proses rekonsiliasi pajak pusat untuk menjamin kelancaran distribusi dana,” imbuhnya. Selain itu, DAK Fisik yang belum teralisasi dinilai sebagai indikator penting karena banyak proyek infrastruktur daerah bergantung pada dana ini. DJPb berharap regulasi yang ditunggu bisa segera diterbitkan agar proses penyaluran dapat berjalan lebih cepat.
DJPb juga memberikan saran untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dana. “Dengan monitoring mingguan dan asistensi rutin, kita bisa mengidentifikasi hambatan secara dini dan memberikan solusi,” papar Adi. Ia menegaskan bahwa peningkatan realisasi penyaluran dana akan memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat, khususnya di daerah-daerah yang kurang terjangkau oleh investasi.
Dan untuk memastikan keberlanjutan program, DJPb berkomitmen pada koordinasi aktif dengan lembaga lain. “Kita akan terus bekerja sama dengan KPPN dan pemerintah daerah untuk memastikan semua dana terdistribusi sesuai jadwal yang telah ditentukan,” tuturnya. Adi menilai bahwa penyaluran dana yang lebih cepat akan menjadi penggerak utama dalam memenuhi target pembangunan NTT tahun ini.
Dengan kondisi yang terus berubah, DJPb menekankan pentingnya adaptasi dalam manajemen dana. “Kita perlu mengoptimalkan penggunaan dana yang telah tersalur, sekaligus mempercepat realisasi dana yang belum terpakai,” lanjut Adi. Ia berharap tahun 2026 bisa menjadi tahun perbaikan untuk penyaluran TKD di NTT, sehingga pemerintah daerah memiliki sumber dana yang cukup untuk mendorong kegiatan ekonomi lokal dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
