Kejari Serang tahan 6 pejabat dan eks Kepala BPN soal gratifikasi

3bc73c60-b378-406d-98ed-fe0c949b5bdd-0

Kejari Serang Tahan 6 Pejabat dan Mantan Kepala BPN dalam Kasus Gratifikasi

Kejari Serang tahan 6 pejabat dan eks – Kota Serang, Provinsi Banten, menjadi sorotan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mengumumkan penahanan enam individu terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi. Tersangka ini meliputi pejabat yang pernah menjabat di Kantor Pertanahan (BPN) Kota Serang, serta mantan kepala dari institusi terkait. Penahanan dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang cukup kuat, seperti keterangan saksi, dokumen, serta jejak elektronik. Kepala Kejari Serang, Dado Achmad Ekroni, menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah tim penyidik memastikan adanya pelanggaran hukum yang memenuhi standar penyelidikan.

Dugaan Korupsi Berupa Gratifikasi

Kasus ini terkait dengan pengurusan dokumen pertanahan yang diduga dilakukan secara tidak transparan. Dado mengatakan bahwa seluruh tersangka telah ditetapkan sebagai orang yang bersalah dalam dugaan korupsi. Aktivitas korupsi ini berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2026, dengan praktik pengambilan uang secara ilegal dari masyarakat yang membutuhkan layanan pertanahan. Modus operandi yang digunakan para tersangka menurut Dado adalah memungut biaya tambahan yang tidak diatur dalam ketentuan resmi.

“Total uang yang diperoleh dari tindakan ilegal ini diperkirakan mencapai lebih dari dua miliar rupiah. Uang tersebut digunakan untuk memperkaya keuntungan diri sendiri atau pihak lain,” ujar Dado Achmad Ekroni.

Menurut Dado, tindakan korupsi ini terbagi dalam dua klaster. Pertama, ada praktik penyalahgunaan wewenang di Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHP). Kedua, penyalahgunaan wewenang di Seksi Survei dan Pemetaan. Dado menegaskan bahwa penyidikan terus berjalan untuk memastikan alat bukti yang lebih kuat. “Dengan penahanan, penyidik khawatir para tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” tambahnya.

Kelompok Tersangka dan Peran Masing-Masing

Dari keenam orang yang ditahan, salah satunya adalah TR, mantan kepala BPN Kota Serang periode 2024-2026. Tersangka lainnya meliputi PG, AM, dan DM, yang masing-masing pernah menjabat sebagai kepala seksi PHP di masa jabatan berbeda. Dua pejabat tambahan, yaitu AD dan GW, terlibat dalam klaster kedua. AD menjabat sebagai Kepala Koordinator Substansi Survei dan Pemetaan, sementara GW bertugas sebagai Kepala Seksi Survei dan Pemetaan. Keenam tersangka ini diduga telah memanfaatkan posisi mereka untuk menarik dana di luar ketentuan tarif PNBP.

Kasus gratifikasi ini terjadi karena para pejabat menarik uang tambahan dari pemohon layanan pertanahan. Biaya yang dipungut mencapai antara 250 ribu hingga 500 ribu rupiah per orang. Dado menjelaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi atau menguntungkan pihak tertentu. “Praktik ini menunjukkan penyalahgunaan kewenangan yang berkelanjutan, dengan sistem yang terstruktur dan terencana,” tambahnya.

Operasi Penyidikan dan Bukti Kekerasan

Untuk memperkuat proses penyidikan, tim dari Kejari Serang juga melakukan operasi penggeledahan di enam lokasi yang berbeda. Lokasi tersebut menyebar di Kota Serang, Tangerang, serta Jakarta. Dado mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengumpulkan lebih banyak bukti, termasuk dokumen yang terkait dengan transaksi pengurusan tanah. “Penggeledahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa alat bukti cukup lengkap, sehingga proses hukum dapat berjalan efektif,” terang Dado.

Para tersangka yang ditahan meliputi TR, PG, AM, DM, AD, dan GW. Mereka dikenai ancaman hukuman yang berat, yaitu hingga 20 tahun penjara. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, mulai 20 Mei hingga 8 Juni. Dado menjelaskan bahwa tindakan ini diambil karena para tersangka berpotensi melarikan diri atau menghindari proses hukum. “Penahanan juga memastikan bahwa para tersangka tidak menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindakan korupsi,” pungkas Dado.

Analisis dan Dampak Kasus

Kasus gratifikasi di BPN Kota Serang ini mencerminkan kerentanan dalam sistem pengurusan pertanahan. Dado menyebutkan bahwa praktik rasuah ini terjadi karena adanya ketimpangan dalam pengambilan keputusan dan transparansi yang tidak memadai. “Para tersangka memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan keuntungan ekstra, sementara masyarakat yang memohon layanan tanah merasa dirugikan,” katanya.

Kasus ini juga menggambarkan bahwa korupsi dapat terjadi di berbagai tingkatan, mulai dari tingkat kepala seksi hingga kepala koordinator. Penyidikan menunjukkan bahwa sistem pengawasan internal belum cukup memadai untuk mencegah kegiatan ilegal. “Peningkatan pemeriksaan ini penting untuk menegakkan hukum secara adil, terutama dalam sektor publik yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas,” imbuh Dado.

Konteks Hukum dan Penindasan

Dalam konteks hukum, tersangka TR, PG, AM, dan DM dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara AD dan GW menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 605 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 12 e UU No. 20/2001 berfokus pada penerimaan uang atau barang sebagai bentuk gratifikasi yang tidak sesuai ketentuan. Sementara Pasal 605 ayat 2 KUHP menangani tindak pidana korupsi yang melibatkan pemberian atau penerimaan suap.

Dado menyatakan bahwa seluruh tersangka dianggap telah melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik. “Kasus ini mengingatkan bahwa sistem pertanahan harus diawasi secara ketat, terutama dalam pengelolaan dana yang diperoleh dari pemohon,” ujarnya. Penahanan yang dilakukan Kejari Serang diharapkan menjadi langkah awal dalam menuntut para tersangka secara tegas. Selain itu, kasus ini juga menunjukkan bahwa pemerintah daerah berupaya meningkatkan peneg