Key Strategy: Hakim kabulkan permohonan pengalihan status Nadiem jadi tahanan rumah
Hakim Kabulkan Permohonan Perubahan Status Nadiem Jadi Tahanan Rumah
Key Strategy – Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyetujui permohonan perubahan status Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, menjadi tahanan rumah. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi kesehatan Nadiem, yang menjadi alasan utama penyesuaian tahanan tersebut. Berdasarkan keputusan hakim, Nadiem kini akan menjalani tahanan rumah sejak 12 Mei 2026, menggantikan status tahanan rutan sebelumnya.
Kondisi tahanan rumah Nadiem meliputi beberapa aturan ketat. Ia wajib tinggal di rumah kediamannya selama 24 jam dalam sepekan, dengan izin untuk meninggalkan tempat tinggal hanya terbatas pada kegiatan tertentu. Aktivitas yang diperbolehkan antara lain tindakan operasi medis pada hari Rabu, perawatan di rumah sakit, dan hadir dalam persidangan. Hakim Ketua Purwanto Abdullah menegaskan bahwa Nadiem harus tetap berada di lingkungan rumahnya kecuali dalam keadaan yang mendesak.
“Pengalihan jenis penahanan terdakwa berlaku sejak 12 Mei 2026,” ujar Hakim Ketua Purwanto Abdullah dalam sidang yang berlangsung Senin (11/5) malam.
Sebagai bagian dari persyaratan, Nadiem juga diminta memakai alat pemantau elektronik di tubuhnya untuk memastikan kepatuhan atas peraturan tahanan rumah. Selain itu, ia wajib melapor kepada jaksa penuntut umum (JPU) dua kali seminggu. Dokumen perjalanan, seperti paspor RI, paspor asing, dan semua bahan keterangan lainnya, harus diserahkan kepada JPU. Komunikasi langsung atau tidak langsung dengan saksi serta terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi Chromebook juga dibatasi.
Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan, Nadiem didakwa terlibat dalam pengadaan laptop Chromebook dan sistem Chrome Device Management (CDM) yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019–2022. Perbuatan tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun. Hakim menyebut, pengadaan barang-barang tersebut tidak sesuai dengan perencanaan awal dan prinsip pengadaan yang berlaku.
Persidangan berlangsung dalam lingkungan yang berbeda, dengan Nadiem didakwa bersama tiga terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief (dikenal sebagai Ibam), Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Jurist Tan, yang juga terlibat, masih dalam status buron. Dalam pengadilan, Nadiem dituduh menerima uang dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Diketahui, sebagian besar pendapatan PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Pada tahun 2022, laporan hartawan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukkan perolehan aset berupa surat berharga sebesar Rp5,59 triliun. Uang tersebut, menurut jaksa, digunakan untuk kegiatan korupsi. Kekayaan Nadiem menjadi bukti dalam kasus yang mengarah pada dugaan kesepakatan bersama para tersangka untuk mengalihkan dana secara tidak sah.
Kerugian Negara dalam Perspektif Dana Digitalisasi
Kasus korupsi ini mengakibatkan kerugian negara yang terdiri dari dua bagian utama. Pertama, kerugian mencapai Rp1,56 triliun terkait pengadaan perangkat pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Kedua, dana sebesar 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat dalam program digitalisasi pendidikan. Total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp2,18 triliun.
Dalam penjelasan Jaksa Penuntut Umum, korupsi dianggap dilakukan melalui pengadaan sarana belajar secara tidak transparan. Dugaan tersebut melibatkan perusahaan yang terkait dengan Kemendikbudristek dan transaksi yang menguntungkan pihak tertentu. Nadiem diduga menerima sejumlah besar uang dari PT AKAB, yang didapat melalui investasi Google. Uang tersebut digunakan untuk membiayai proyek yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan.
Hakim juga menegaskan bahwa Nadiem dilarang memberikan pernyataan, wawancara, atau keterangan ke media massa tanpa izin tertulis. Ia juga dibatasi untuk menerima tamu, hanya boleh diizinkan kepada anggota keluarga inti, pengacara yang terdaftar dalam berkas perkara, serta tenaga medis. Petugas Kejaksaan diberikan akses untuk memeriksa rumah Nadiem secara berkala, memastikan ia mematuhi aturan tahanan rumah.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan persidangan, dengan potensi hukuman yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001. Jika terbukti bersalah, Nadiem bisa menghadapi ancaman hukuman penjara berdasarkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
