Special Plan: Sidang pembacaan tuntutan kasus Nadiem Makarim digelar pada 13 Mei

Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Nadiem Makarim Digelar pada 13 Mei

Special Plan – Jakarta – Sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook dan perangkat digitalisasi pendidikan akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (13/5). Dalam sesi penutupan pemeriksaan terdakwa yang diadakan Senin (11/5) malam, Hakim Ketua Purwanto Abdullah mengumumkan bahwa proses pembuktian kasus tersebut telah selesai, sehingga kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberi kesempatan untuk membacakan tuntutan.

“Atas permintaan penuntut umum, mohon untuk diberikan kesempatan membacakan tuntutan di hari Rabu, 13 Mei 2026,” ujar Hakim Ketua saat mengakhiri sidang pemeriksaan di Pengadilan Tipikor PN Jakpus.

Sebelumnya, Majelis Hakim telah mengubah status tahanan Nadiem Makarim dari rumah tahanan negara (rutan) ke tahanan rumah (tahap). Perubahan ini mulai berlaku sejak Selasa (12/5), setelah ia memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh pengadilan. Nadiem, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2024, diberikan beberapa kondisi untuk memastikan kepatuhan selama menjalani tahanan rumah. Jika ia melanggar, status tersebut akan kembali diubah menjadi tahanan rutan. Hakim Ketua menegaskan bahwa perubahan status ini tidak dipengaruhi oleh faktor-faktor lain, melainkan karena kondisi kesehatannya yang dinilai memengaruhi kemampuannya untuk menghadiri sidang secara rutin.

Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan

Kasus ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan yang melibatkan pengadaan Chromebook serta sistem manajemen perangkat Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek. Dalam periode anggaran 2019–2022, Nadiem diduga melakukan kecurangan dalam proses pengadaan tersebut, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun. Perbuatan korupsi ini dinyatakan terjadi karena pengadaan barang dan jasa tidak sesuai dengan rencana dan prinsip yang ditetapkan. Untuk memperjelas, pengadaan Chromebook dan CDM dilakukan pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tetapi diperkirakan tidak tepat sasaran atau berlebihan, menyisakan dana yang tidak terpakai.

Dalam rangka mengungkap detail tindakan korupsi, JPU menjelaskan bahwa kerugian negara terdiri dari dua bagian utama. Pertama, kerugian sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan, yang melibatkan pembelian Chromebook. Kedua, kerugian senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikta atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dianggap tidak perlu dan tidak memberi manfaat. Nadiem diduga menerima uang sejumlah Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sumber dana PT AKAB sebagian besar berasal dari investasi Google sebesar 786,99 juta dolar AS. Fakta ini dapat dilihat dari laporan kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, di mana terdapat penambahan harta berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Kasus ini tidak hanya melibatkan Nadiem tetapi juga tiga terdakwa lainnya yang tergabung dalam persidangan berbeda. Mereka adalah Ibrahim Arief (alias Ibam), Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Dalam persidangan berjalan, Jurist Tan menjadi satu dari empat tersangka yang masih dalam status buron. Keempat terdakwa ini diduga terlibat dalam skema korupsi yang menyeret program pemerintah dalam bidang teknologi pendidikan. Dengan tindakan tersebut, Nadiem dan rekan-rekannya dianggap telah merugikan keuangan negara secara signifikan.

Menurut UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Nadiem berpotensi dihukum berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18. Selain itu, dia juga bisa dikenai hukuman berdasarkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), karena dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi dilakukan secara bersama-sama. Sidang tuntutan yang akan digelar pada 13 Mei 2026 ini diharapkan menjadi titik balik dalam proses hukum yang telah berlangsung selama beberapa bulan.

Kasus korupsi Nadiem Makarim menjadi sorotan karena berkaitan dengan penggunaan dana negara untuk program pendidikan digital. Selain itu, keterlibatan perusahaan seperti PT Gojek Indonesia dan PT AKAB menunjukkan kompleksitas jaringan korupsi yang melibatkan sektor swasta. Dalam penjelasan JPU, dugaan bahwa Nadiem menerima uang dari PT AKAB sebagai bagian dari skema penyalahgunaan dana menunjukkan bahwa transaksi ini tidak hanya diinternalisasi dalam lingkungan Kemendikbudristek, tetapi juga melibatkan pemodal eksternal. Investasi Google yang besar dalam PT AKAB menjadi faktor kunci dalam memperkuat dugaan bahwa korupsi ini berdampak luas.

Proses persidangan ini menunjukkan bagaimana sistem hukum di Indonesia berupaya mengungkap kejahatan korupsi yang melibatkan pejabat publik. Sidang pembacaan tuntutan pada 13 Mei dianggap sebagai langkah penting dalam menentukan tindakan hukum terhadap Nadiem, yang telah diberikan kesempatan untuk menjelaskan posisi serta membela diri. Dengan adanya perubahan status tahanan rumah, terdakwa diharapkan lebih mudah berkoordinasi dengan tim pengacara, serta mempercepat proses penyampaian fakta-fakta penting dalam persidangan. Sidang ini juga akan menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam memutuskan hukuman yang dijatuhkan.

Kasus Nadiem Makarim memperlihatkan bagaimana program digitalisasi pendidikan dapat menjadi sasaran korupsi. Jumlah kerugian yang mencapai hampir 2,18 triliun rupiah menunjukkan tingkat ke