Historic Moment: TAUD Minta Kasus Andrie Yunus Disidang di Peradilan Umum, Bukan Oditur Militer
TAUD Minta Kasus Andrie Yunus Disidang di Peradilan Umum, Bukan Oditur Militer
Historic Moment – Jakarta, 26 Mei 2026 – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengejar keadilan dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Mereka menilai bahwa keputusan gugatan praperadilan yang diajukan dapat menjadi langkah penting untuk memastikan proses hukum berjalan adil. TAUD meminta kasus tersebut dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan disidangkan di peradilan umum, bukan di Oditur Militer. Ini berarti mereka berharap pengadilan dapat menyelesaikan perkara tersebut secara lebih transparan, mengingat sejumlah isu yang diperdebatkan seputar kekuasaan dan keterlibatan pihak-pihak tertentu.
Permohonan Kepada Pengadilan Negeri
Setelah mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026), perwakilan TAUD, Alghiffari Aqsa, menyatakan bahwa mereka ingin tanggal 2 Juni menjadi momentum bagi keadilan. “Kami mengharapkan putusan praperadilan ini bisa memberikan titik terang dan memperkuat proses penuntutan melalui peradilan umum,” katanya. Menurut Alghiffari, jika permohonan mereka dikabulkan, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus akan tetap berjalan di jalur peradilan umum, bukan di Oditur Militer. Hal ini dianggap lebih tepat karena pihaknya ingin memastikan bahwa setiap pihak terlibat dalam kasus tersebut diperiksa secara lengkap, tanpa terbatas pada kekuasaan militer.
“Jadi kami berharap tanggal 2 Juni akan ada keadilan dan permohonan kami dikabulkan. Output-nya adalah kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ini tetap dilanjutkan di proses peradilan umum dan tetap dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, bukan ke Oditur Militer,” ujar Alghiffari Aqsa.
Eksposisi Pihak Tertuduh
Alghiffari juga menegaskan bahwa bukti-bukti yang disampaikan dalam praperadilan ini menunjukkan bahwa jumlah pelaku penyiraman air keras tidak hanya terbatas pada empat orang. Justru, mereka menemukan setidaknya minimal 16 orang yang terlibat dalam aksi tersebut. “Di antara mereka, diduga ada beberapa anggota sipil yang turut terlibat,” tambahnya. Hal ini memperkuat argumen bahwa kasus tidak hanya melibatkan pihak militer, tetapi juga mungkin ada konspirasi dari luar, seperti elemen-elemen yang mendukung aksi penyiraman tersebut.
Analisis dan Harapan
Menurut Alghiffari, kasus ini masih memiliki potensi untuk dikembangkan lebih jauh. “Kami masih bisa menelusuri siapa yang menggalang dana dan siapa yang memberikan dukungan finansial kepada pelaku penyiraman air keras,” jelasnya. Ia menekankan bahwa peradilan umum dianggap lebih efektif dalam mengungkap fakta-fakta yang tersembunyi, terutama jika ada pihak-pihak yang terlibat dalam upaya mempercepat proses penuntutan. Alghiffari juga menyampaikan bahwa keberhasilan praperadilan ini akan menjadi langkah penting bagi keadilan, karena dapat menghindari tindakan-tindakan yang terkesan dipaksakan atau tidak transparan.
Perbedaan Pendekatan dalam Persidangan
Dalam menyampaikan permohonan praperadilan, TAUD menekankan perbedaan pendekatan antara Oditur Militer dan peradilan umum. Mereka menyatakan bahwa meskipun proses penyidikan di Oditur Militer sudah berjalan, mereka tetap berharap kasus ini bisa dilanjutkan melalui jalur yang lebih terbuka dan bersifat sipil. “Jadi, kami tidak menolak proses penuntutan di Oditur Militer, tetapi kami ingin memastikan bahwa kasus ini tidak hanya berakhir di sana,” tegasnya. Alghiffari menambahkan bahwa praperadilan ini bukan hanya sekadar mekanisme untuk menolak atau menerima kasus, tetapi juga menjadi alat untuk mengungkap lebih banyak informasi.
Konteks Kasus dan Penegakan Hukum
Kasus Andrie Yunus sebelumnya sempat menarik perhatian publik karena terkait dengan tuntutan terhadap aktivis yang dikaitkan dengan isu-isu sosial dan politik. Andrie Yunus sendiri dikenal sebagai salah satu tokoh yang aktif dalam advokasi hak asasi manusia. Dalam persidangan praperadilan, TAUD berupaya membuktikan bahwa penyiraman air keras tersebut tidak hanya dilakukan oleh empat orang, tetapi melibatkan lebih banyak pihak, termasuk individu-individu yang mungkin tidak terlibat langsung dalam aksi, namun turut memperkuat atau mendukung tindakan tersebut.
Persiapan dan Perkembangan Selanjutnya
Alghiffari mengatakan bahwa tim TAUD terus mempersiapkan diri untuk menghadapi berbagai kemungkinan hasil dari sidang praperadilan. “Kami ingin memastikan bahwa proses ini dapat memperkuat posisi kami dalam menuntut keadilan, baik untuk Andrie Yunus
