Meeting Results: Menkum Harap RUU Polri Rampung Dibahas Tahun Ini
Menkum Harap RUU Polri Rampung Dibahas Tahun Ini
Meeting Results – JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) Supratman Andi Agtas menyampaikan aspirasinya terkait revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) yang diharapkan segera diselesaikan dalam tahun 2026. Pernyataan ini datang setelah Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi memulai pembahasan RUU Polri dengan membentuk Panitia Kerja (Panja). RUU tersebut sebelumnya telah diterima sebagai usulan inisiatif dari DPR, yang menjadi langkah awal dalam perbaikan struktur dan fungsi institusi Polri.
Dalam wawancara yang dilakukan pada Selasa (26/5/2026), Supratman menekankan pentingnya proses penyelesaian RUU Polri yang cepat. Ia mengungkapkan, kecepatan dalam pembahasan bisa memberikan dampak positif bagi penyelenggaraan tugas Polri dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kalau bisa sih secepatnya lebih bagus ya (RUU Polri rampung dibahas),” ujar Supratman, dikutip dari laporan terbaru.
Langkah Strategis untuk Reformasi Polri
Rencana revisi UU Polri dianggap sebagai bagian dari upaya reformasi yang bertujuan meningkatkan kinerja lembaga tersebut. Supratman menjelaskan, RUU ini tidak hanya mengatur struktur organisasi Polri, tetapi juga menyesuaikan fungsi serta wewenang dalam menghadapi tantangan zaman sekarang. Menurutnya, kepastian hukum yang dihasilkan dari RUU ini akan menjadi fondasi penting dalam menjawab berbagai isu yang muncul dari masyarakat sipil, terutama dalam rangka menciptakan kepercayaan publik.
“RUU ini menjadi dasar hukum penting bagi institusi Polri dalam pelaksanaan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberi kepastian hukum terhadap semua hal yang terkait dengan tuntutan masyarakat sipil,” tambah Supratman.
Menurut Supratman, proses penyusunan RUU Polri harus melibatkan masukan yang matang dari berbagai pihak, termasuk masyarakat. Ia menekankan bahwa kesamaan pandangan antara pemerintah dan DPR memberikan kelebihan dalam mempercepat proses. “Kerja sama antara eksekutif dan legislatif akan mempercepat kesepakatan, karena keduanya memiliki visi yang sejalan terkait aspirasi masyarakat,” ujarnya.
RUU Polri yang sedang dibahas juga bertujuan mengoptimalkan peran Polri dalam menjaga harmoni sosial. Dalam konteks keamanan nasional, polisi diharapkan bisa lebih responsif terhadap keluhan warga dan meningkatkan transparansi dalam penggunaan wewenang. Supratman menilai, keberhasilan revisi UU ini akan membuka peluang perubahan mendasar dalam cara Polri beroperasi, termasuk dalam menyikapi isu kejahatan dan kriminalitas yang semakin kompleks.
Dalam kesempatan ini, MenkumHAM juga mengungkapkan bahwa RUU Polri dirancang untuk memperkuat kewenangan lembaga tersebut dalam menjalankan tugas. Ia mengatakan, pembahasan yang lebih cepat akan mengurangi risiko kekacauan dalam pengaturan organisasi kepolisian, terutama di tengah dinamika sosial yang terus berubah. “Jika RUU ini selesai sebelum akhir tahun, maka kita bisa mulai mengimplementasikan perubahan struktur dan fungsi yang telah disepakati,” tegas Supratman.
Kolaborasi antara Pemerintah dan DPR
Supratman menjelaskan bahwa konsensus antara pemerintah dan DPR menjadi faktor penting dalam percepatan proses pembahasan RUU Polri. Ia menambahkan, semua pihak telah memperhatikan saran dan masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk kelompok masyarakat sipil yang aktif mengawasi kegiatan polisi. “Jadi, baik cepat maupun lambat, RUU ini tetap menjadi bagian dari upaya reformasi yang sejalan,” pungkasnya.
Dalam perjalanan pembahasan RUU ini, Komisi III DPR telah memulai tahapan awal dengan pembentukan Panja. Panja bertugas melakukan evaluasi mendalam terhadap seluruh pasal dalam RUU Polri, termasuk mengumpulkan data dan pendapat dari berbagai pihak. Menurut Supratman, keberhasilan Panja dalam menyelesaikan tugas ini akan menjadi dasar untuk mempercepat kesepakatan akhir di DPR.
Masuknya RUU Polri ke dalam proses pembahasan menunjukkan komitmen DPR untuk melakukan revisi yang mendalam. Supratman juga memastikan bahwa kebijakan baru yang dihasilkan akan mencerminkan kebutuhan masyarakat saat ini, termasuk dalam menangani masalah-masalah seperti korupsi, kekerasan, dan kesenjangan dalam pelayanan publik. “Kita perlu memastikan bahwa semua perubahan dalam RUU ini tidak hanya bermanfaat bagi Polri, tetapi juga memberikan manfaat yang nyata bagi rakyat,” imbuhnya.
Dalam konteks reformasi, Supratman menilai RUU Polri menjadi langkah strategis dalam mengubah paradigma kerja polisi. Ia menjelaskan, dengan adanya perubahan hukum, Polri bisa lebih mudah dalam merespons kebutuhan masyarakat, termasuk dalam memperkuat keberadaan polisi di tengah dinamika sosial yang semakin cepat. “RUU ini juga akan membantu memperjelas peran Polri dalam menghadapi berbagai permasalahan yang muncul di masyarakat,” ujarnya.
MenkumHAM menegaskan bahwa RUU Polri harus menjadi acuan dalam pengambilan keputusan terkait kegiatan polisi. Ia mengatakan, dengan kepastian hukum yang diberikan, instansi pemerintah akan lebih mudah dalam menjamin konsistensi tugas Polri dalam menjaga keamanan. “Kita juga perlu memastikan bahwa setiap perubahan dalam UU ini tidak menimbulkan konflik, tetapi justru memberikan solusi,” tutup Supratman.
RUU Polri sendiri telah diusulkan sebagai kebijakan yang relevan dengan dinamika keamanan saat ini. Dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat mulai menyoroti kebutuhan reformasi dalam organisasi kepolisian, terutama dalam meningkatkan kinerja dan transparansi. Dengan diubahnya UU Polri, maka Polri diharapkan bisa menjadi lembaga yang lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat, serta lebih efektif dalam menjalankan tugasnya.
Supratman juga mengingatkan bahwa proses revisi ini perlu melibatkan semua elemen masyarakat, termasuk dalam mengevaluasi kemampuan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Ia berharap, dengan diterbitkannya RUU Polri, maka Polri akan lebih siap dalam menghadapi tantangan-tantangan masa depan. “RUU ini menjadi bentuk komitmen untuk memperbaiki sistem yang ada, serta memberikan ruang bagi Polri untuk berkembang,” katanya.
Menurut Supratman, penyelesaian RUU Polri juga akan memperkuat kelembagaan Polri, sehingga lebih mampu dalam menjalankan fungsinya sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan. Ia menambahkan, hal ini sangat penting dalam menghadapi berbagai isu keamanan yang kompleks, seperti kejahatan serius dan gangguan sosial. “Dengan adanya RUU Polri, kita bisa menciptakan sistem yang lebih baik, lebih transparan, dan lebih adaptif terhadap per
