Program Terbaru: Dinamika di Pucuk Pimpinan KPK soal Siapa Tersangka Kasus Haji
KPK Terus Investigasi Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan 2024
KPK mengungkapkan investigasi terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 masih berlangsung. Kasus ini berkaitan dengan distribusi 20.000 kuota tambahan yang diperoleh Indonesia setelah Presiden Joko Widodo melakukan lobi ke Arab Saudi. Kuota tersebut ditujukan untuk mengurangi antrean jemaah haji reguler yang masa tunggu mencapai 20 tahun atau lebih.
Sebelum kuota tambahan diberikan, Indonesia mendapat 221.000 kuota haji pada 2024. Setelah ditambah, total kuota menjadi 241.000. Namun, kuota tambahan tersebut dibagi rata, yaitu 10.000 untuk jemaah reguler dan 10.000 untuk khusus. Padahal, UU Haji menetapkan kuota khusus hanya 8% dari total kuota haji nasional.
Sebagai akibatnya, jumlah kuota untuk jemaah haji reguler ditetapkan menjadi 213.320, sementara kuota khusus mencapai 27.680. KPK menyebut kebijakan era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebabkan 8.400 jemaah reguler gagal berangkat meski sudah mengantre lebih dari 14 tahun. Dugaan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun juga diungkapkan oleh lembaga anti-korupsi tersebut.
KPK Sita Aset dan Terima Pengembalian Dana
KPK telah menyita rumah, mobil, serta uang dolar terkait kasus ini. Selama penyidikan, lembaga itu juga menerima pengembalian dana dari sejumlah biro perjalanan haji khusus. Uang tersebut diduga sebagai ‘uang percepatan’ yang awalnya disetor ke oknum Kemenag. Pengembalian dana dianggap dilakukan oleh oknum Kemenag yang takut terhadap panitia khusus haji DPR tahun 2024.
KPK juga melakukan kunjungan ke Arab Saudi untuk mengumpulkan bukti. Meski begitu, lembaga anti-korupsi belum mengungumkan nama-nama tersangka dalam kasus ini. Saat ini, tiga orang di Indonesia diperintahkan untuk tidak meninggalkan negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Stafsus Yaqut Ishfah Abidal Aziz, dan bos Maktour Fuad Hasan Masyhur.
Kepala KPK Setyo Budiyanto mengatakan, “Ya itu informasi, prinsipnya nggak ada. Tidak ada terbelah. Sejak penyelidikan hingga penyidikan, semuanya satu suara. Bulat gitu. Tinggal memastikan apa yang dikerjakan para penyidik,” ujarnya di Jakarta, Rabu (7/1/2026). Ia menegaskan bahwa pengumuman tersangka masih menunggu terpenuhinya syarat-syarat tertentu.
KPK: BPK Sepakat Kerugian Kasus Haji Bisa Dihitung, Tersangka Segera Diumumkan

