Agenda Utama: Oditur Militer hadirkan tujuh saksi dalam sidang kasus kacab bank

Oditur Militer hadirkan tujuh saksi dalam sidang kasus kacab bank

Jakarta – Oditur Militer II-07 Jakarta, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung, mengungkapkan rencana untuk menghadirkan tujuh saksi dalam proses persidangan kasus dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang bank. “Sidang akan masuk ke tahap pembuktian dengan mengundang tujuh saksi pertama, meski totalnya ada 17 orang,” jelasnya saat diwawancara Kamis lalu.

“Kami akan mengundang tujuh saksi terlebih dahulu, lalu memanggil secara bertahap sisa jumlahnya,” tutur Wasinton.

Dalam penjelasannya, Oditur Militer menyebutkan bahwa pemeriksaan saksi menjadi bagian kritis untuk mengungkap fakta-fakta hukum yang mendasari kasus tersebut. Pemanggilan bertahap dijalankan agar proses persidangan tetap lancar, terutama mengingat jumlah saksi yang cukup besar dan tingkat kesulitan perkara.

Menurut Wasinton, sebagian dari 17 saksi yang sudah disiapkan memiliki hubungan dengan kasus lain yang sedang ditangani di pengadilan umum. Hal ini memaksa Oditur Militer untuk berkoordinasi intensif dengan kejaksaan agar saksi-saksi yang berada dalam wewenangan pengadilan negeri bisa dihadirkan di pengadilan militer.

“Kami akan meminjam saksi yang saat ini ditahan oleh pengadilan negeri untuk keperluan persidangan di sini,” terang Wasinton.

Selain itu, Oditur Militer juga membuka kemungkinan untuk mengundang saksi dari keluarga korban. Namun, keputusan tersebut masih menunggu persetujuan pimpinan. “Jika memungkinkan, kami akan hadirkan saksi dari pihak keluarga, selama tidak ada hambatan,” tambahnya.

Putusan Hakim Militer Tolak Eksepsi Terdakwa

Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, dalam pembacaan putusan sela, secara tegas menolak seluruh nota keberatan yang diajukan terdakwa dan tim hukumnya. Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan, “Semua eksepsi terdakwa dan tim penasihat hukumnya ditolak.”

“Menyatakan Pengadilan Militer II-08 Jakarta berwenang mengadili perkara para terdakwa, pemeriksaan dilanjutkan, dan biaya perkara ditangguhkan sampai putusan akhir,” jelas Fredy.

Majelis Hakim juga menegaskan bahwa sebagian besar materi eksepsi sudah masuk ke dalam pokok perkara yang akan diuji melalui proses persidangan. Dengan mengacu pada Pasal 145 Ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, mereka memutuskan bahwa sidang harus dilanjutkan ke tahap berikutnya.