Hasil Pertemuan: Keluarga Jamin Nadiem Tak Akan Lari Jika Penahanan Ditangguhkan

Keluarga Jamin Nadiem Tak Akan Lari Jika Penahanan Ditangguhkan

Jakarta, KOMPAS.com – Keluarga Nadiem Makarim mengatakan bahwa eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut tidak akan kabur atau mengganggu proses hukum jika status tahanannya ditunda oleh majelis hakim. “Keluarga dan orang tua menjamin bahwa Nadiem tidak akan melakukan tindakan yang memenuhi syarat objektif untuk penahanan,” terang Zaid Mushafi, kuasa hukum Nadiem, usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/2/2026).

Zaid menegaskan, keluarga Nadiem memastikan eks menteri tersebut tidak akan mengulangi tindak pidana serupa, melarikan diri, atau menghilangkan bukti jika tidak lagi ditahan di penjara. Penangguhan ini dijelaskan sebagai upaya untuk alasan kesehatan, lantaran kondisi Nadiem belum membaik setelah operasi dan beberapa kali luka kambuh.

Dalam sidang hari ini, Nadiem mengakui beberapa hari lalu mengalami pendarahan yang memaksa pengadilan menunda penahanannya. Kubu Nadiem kini menunggu keputusan hakim terkait jenis penahanan berikutnya, baik tahanan kota, rumah, atau tempat lain. “Peralihan status bisa diajukan ke tahanan kota, rumah, atau rumah sakit, tidak ada kendala,” kata Zaid.

Zaid berharap Nadiem bisa mendapatkan perawatan optimal agar tindakan korupsi tidak terulang. “Ini penyakit internis, butuh lingkungan steril dan kebersihan ekstra,” tambahnya. Permohonan penangguhan diajukan secara resmi di dalam sidang dan diterima langsung oleh ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah. Hakim akan berdiskusi sebelum memutuskan.

Permintaan Penangguhan Berdasarkan Kondisi Kesehatan

Nadiem Makarim didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Ia bersama tiga terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, dianggap menyalahgunakan wewenang untuk memastikan Google menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia. Perbuatan ini juga melibatkan pengadaan Chrome Device Management (CDM) dan Chrome Education Upgrade.

Jaksa menyebut pengadaan CDM tidak diperlukan dan bermasalah karena tidak melalui kajian yang cukup. Laptop Chromebook disangka tidak efektif digunakan di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) akibat keterbatasan sinyal internet. Selain itu, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar melalui investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang berlangsung melalui PT Gojek Indonesia.

Saksi sidang menyebut uang PT AKAB berasal dari investasi Google sebesar 786.999.428 dolar Amerika Serikat. Jaksa menegaskan, keuntungan pribadi Nadiem tercatat dalam LHKPN dan menjadi bukti dalam kasus ini. Kubu Nadiem juga menanyai pihak Gojek terkait penggunaan dana tersebut.