Program Terbaru: Dukcapil DKI imbau pendatang baru lapor ke kelurahan

Dukcapil DKI Jakarta Serukan Pendatang Baru Melaporkan Diri ke Kelurahan

Jakarta, 1 April 2026 — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta memberikan arahan kepada pendatang baru untuk segera melaporkan keberadaannya ke kelurahan setempat, serta membawa Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI). “Kami mengharapkan masyarakat lebih aktif dalam memberi informasi saat tiba di Jakarta, baik untuk yang pindah permanen maupun sementara,” ujar Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dukcapil DKI Jakarta, Shanti, saat diwawancara di Kantor Sekretariat RW 02, Pejaten Timur, Jakarta Selatan, Senin.

Shanti menegaskan bahwa proses pengumpulan data pendatang berjalan lancar tanpa hambatan teknis atau masalah jaringan. Namun, ia meminta pendatang yang membawa SKPWNI untuk segera melakukan pendaftaran di kelurahan. Selain itu, mereka juga harus melampirkan surat jaminan atau surat persetujuan dari pemilik rumah di alamat yang akan digunakan.

“Seperti yang sering disampaikan Bapak Gubernur, Jakarta merupakan kota yang terbuka bagi semua kalangan. Namun, pendatang diharapkan memiliki persiapan yang memadai, seperti keterampilan kerja, dokumen kependudukan dari daerah asal, serta kepastian tempat tinggal di Jakarta,” tambah Shanti.

Kampanye Bina Kependudukan dan Sosialisasi Pendatang Baru akan berlangsung selama satu bulan penuh, hingga 30 April 2026. Selain hari ini, Dukcapil juga merencanakan kegiatan serupa pada 20 April mendatang. Meski begitu, setiap kelurahan tetap melakukan sosialisasi secara mandiri sesuai jadwal masing-masing.

Dukcapil DKI Jakarta mencatat, hingga 1 April 2026, terdapat 1.776 pendatang baru yang masuk ke kota. Mayoritas dari mereka berusia produktif, yakni 15 hingga 64 tahun, sebanyak 79,34 persen, yang mencerminkan dominasi penduduk usia kerja dalam migrasi pascalebaran 2026.

Dalam rangka memudahkan warga, Dukcapil juga menyediakan layanan proaktif atau jemput bola untuk berbagai urusan administrasi kependudukan. Layanan ini mencakup perekaman KTP-elektronik bagi pemula, penggantian KTP-el yang rusak atau hilang, pengurusan akta kelahiran, pemutakhiran data Kartu Keluarga (KK), serta layanan lainnya.