Strategi Penting: Pemerintah jaga kenaikan harga tiket pesawat di kisaran 9-13 persen

Pemerintah jaga kenaikan harga tiket pesawat di kisaran 9-13 persen

Jakarta, Senin – Dalam konferensi pers di Jakarta, Menteri Airlangga menyatakan bahwa pemerintah akan terus mengawasi kenaikan harga tiket pesawat domestik agar tidak melebihi 9-13 persen. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kenaikan harga avtur akibat konflik geopolitik di Timur Tengah.

Langkah pemerintah untuk mengendalikan kenaikan harga

“Untuk menjaga akses masyarakat terhadap tiket pesawat, pemerintah membatasi peningkatan harga hanya dalam rentang 9-13 persen. Dengan demikian, harga tiket tetap terjangkau,” ujarnya.

Pemerintah mengambil dua mekanisme utama untuk meminimalkan dampak kenaikan biaya avtur. Pertama, diberikan insentif pajak berupa penghapusan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang biasanya ditanggung oleh maskapai, sebesar 11 persen untuk tiket kelas ekonomi. Menurut Airlangga, mekanisme ini membantu mengurangi beban subsidi yang dikeluarkan sekitar Rp1,3 triliun per bulan. Jika diterapkan selama dua bulan, total insentif mencapai Rp2,6 triliun.

Pengurangan bea masuk untuk komponen pesawat

Mekanisme kedua adalah penghapusan bea masuk 100 persen untuk suku cadang pesawat. “Ini bertujuan menurunkan biaya operasional maskapai, sehingga harga tiket tidak terkena dampak langsung dari kenaikan avtur,” jelasnya.

Kebijakan ini akan berlaku selama dua bulan, lalu dievaluasi ulang tergantung perkembangan situasi di Timur Tengah. Pemerintah berharap dua langkah ini mampu menjaga stabilitas harga tiket domestik secara keseluruhan.