Polisi buru 19 tersangka pembunuhan dan pembakaran di Tambrauw

Polisi buru 19 tersangka pembunuhan dan pembakaran di Tambrauw

Di Aimas, Polda Papua Barat Daya sedang memperkuat upaya pengejaran terhadap 19 orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait serangkaian kejadian pembunuhan dan pembakaran di Kabupaten Tambrauw. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya, Komisaris Besar Polisi Junov Siregar, mengatakan pihaknya bersama Polres Tambrauw tengah menangani tiga laporan polisi berbeda terkait insiden tersebut.

Dalam peristiwa 8 Maret 2026, lima orang telah ditetapkan sebagai DPO dengan inisial DY, SY, AY, YY, dan DY. Sementara itu, kasus pembakaran Kantor Distrik Bamusbama pada 2 Desember 2024 menghasilkan delapan orang yang masuk daftar pencarian. Di sisi lain, kasus pembunuhan dua warga sipil pada 16 Maret 2026 melibatkan sepuluh tersangka, empat di antaranya telah menyerahkan diri.

“Dengan demikian, total tersangka yang saat ini masih diburu aparat kepolisian berjumlah 19 orang,” ujar Junov.

“Tidak menutup kemungkinan jumlah pelaku akan bertambah, tergantung hasil pemeriksaan lanjutan,” tambahnya.

Junov juga menekankan pentingnya kerja sama dari keluarga serta kerabat para tersangka untuk memberikan informasi mengenai keberadaan DPO. Menurutnya, pelaku diduga tergabung dalam kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang awalnya menargetkan aparat keamanan, namun dalam praktiknya justru menyerang masyarakat sipil.

Dalam penanganan kasus tersebut, kepolisian melibatkan berbagai pihak seperti pemerintah daerah, tokoh masyarakat, DPR, serta TNI. Junov menyampaikan bahwa kerja sama lintas sektor menjadi kunci untuk mempercepat proses penegakan hukum dan menjamin seluruh pelaku dapat ditangkap.

Polda Papua Barat Daya berkomitmen mengungkap seluruh kasus kekerasan di wilayah Tambrauw guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat terjaga. Upaya ini dilakukan sebagai langkah untuk menyelesaikan penyebaran kejahatan secara efektif.