Rencana Khusus: Kemenkum aktifkan notifikasi perpanjangan merek berbasis email

Kemenkum Sistemifikasi Notifikasi Perpanjangan Merek via Email

Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM menghadirkan sistem notifikasi otomatis berbasis email untuk memperpanjang masa berlaku merek. Fitur ini diintegrasikan ke dalam layanan merek, bertujuan memperkuat upaya transformasi digital sebagai solusi otomatis. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa pengembangan infrastruktur teknologi menjadi fondasi penting dalam menciptakan layanan publik yang modern dan transparan.

Penguatan Sistem Digital untuk Akuntabilitas

“Penerapan teknologi informasi mendorong layanan yang lebih cepat, tepat, dan transparan,” jelas Hermansyah dalam keterangan di Jakarta, Selasa. Ia menyatakan bahwa notifikasi ini dirancang agar pemilik merek tidak kehilangan hak pelindungannya karena adanya pengingat yang memadai. “Melalui mekanisme ini, kami ingin memastikan pengguna memperoleh informasi secara tepat waktu,” tambahnya.

“Pemanfaatan teknologi informasi memungkinkan layanan yang lebih cepat, tepat, dan akuntabel. Melalui fitur ini, kami ingin memastikan pemilik merek memperoleh pengingat yang memadai agar tidak kehilangan hak pelindungannya,” ujar Hermansyah.

Pendekatan Otomatisasi dalam Pengelolaan Data

Ketua Tim Kerja Merek dan Indikasi Geografis, Yosano Dwiwanda Saktinegara, menjelaskan bahwa sistem notifikasi dibangun dengan arsitektur terpadu yang fokus pada otomatisasi proses dan sinkronisasi data. “Sistem akan memproses data masa berlaku merek secara otomatis, mengirim notifikasi ke email yang terdaftar tanpa intervensi manual, sehingga meningkatkan efisiensi dan akurasi layanan,” tambah Yosano.

“Sistem akan secara otomatis memproses data masa berlaku merek dan mengirimkan notifikasi ke email yang terdaftar tanpa intervensi manual, sehingga meningkatkan efisiensi dan akurasi layanan,” ungkap Yosano.

Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan, Yosano menekankan bahwa validitas data menjadi penentu konsistensi sistem. Ia mengimbau pemilik merek untuk memberi peringatan melalui surat jika terjadi perubahan data, terutama alamat email, agar notifikasi bisa berjalan optimal dan tepat sasaran.

Peringatan Bertahap untuk Efektivitas

Sistem notifikasi dirancang dengan skema pengiriman bertahap, yaitu 6 bulan sebelum masa pelindungan merek berakhir dan 6 bulan setelahnya dalam periode tenggang. Pendekatan ini memberikan redundansi pengingat untuk mengurangi risiko kegagalan komunikasi dan memastikan informasi tersampaikan secara efektif.

Pengaksesan Layanan Online

Proses perpanjangan merek kini bisa diakses sepenuhnya secara online melalui situs merek.dgip.go.id. Hal ini memudahkan pemilik merek dalam mengurus hak intelektual mereka tanpa terbatasi waktu atau lokasi. Yosano menuturkan, fitur ini mencerminkan penerapan tata kelola teknologi yang mengutamakan prinsip user-centric, integrasi layanan, serta efisiensi operasional.

Hasil Awal dan Langkah Masa Depan

Sampai saat ini, 1.600 pemilik merek telah menerima notifikasi, dengan 42 di antaranya memberikan respons, yang menunjukkan keberhasilan awal implementasi sistem ini. DJKI terus memperkuat basis data dan sistem back-end untuk memastikan stabilitas, keamanan, serta skalabilitas layanan digital di bidang kekayaan intelektual.

Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari strategi transformasi digital nasional, sehingga mendorong ekosistem kekayaan intelektual yang modern dan mendukung pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia. “Pemilik merek perlu memanfaatkan sistem tersebut secara aktif, termasuk melakukan pemantauan dan perpanjangan tepat waktu untuk menghindari risiko kehilangan pelindungan hukum,” tambah Yosano.