Strategi Penting: DPRD Jabar disambangi DPRD Jatim belajar cara APBD biayai jalan desa
Bandung – Komisi A DPRD Jawa Timur mendatangi Komisi I DPRD Jawa Barat guna mengonsultasikan celah dan terobosan hukum yang memungpkinkan APBD provinsi mengintervensi langsung pembangunan jalan desa. Langkah ini, diambil oleh pihak Jatim setelah skema bantuan keuangan infrastruktur di bawah kepemimpinan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dinilai sukses melampaui sekat kewenangan regulasi tradisional. Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat Muhamad Sidkon Dj di Bandung, Rabu, mengungkapkan bahwa sejawatnya dari Jawa Timur tertarik mendalami legalitas di balik kebijakan tersebut, karena selama ini, pembangunan jalan desa kerap terhambat karena batasan kewenangan yang kaku antara desa, kabupaten, dan provinsi.
"Komisi A DPRD Jawa Timur berkunjung ke sini karena mereka terinspirasi dengan beberapa program, pembangunan infrastruktur, dan pemberdayaan desa dari Gubernur Jabar Dedi Mulyadi," ujar Sidkon. Fokus utama konsultasi yang terjadi pada Selasa (7/4) ini, tertuju pada mekanisme bantuan keuangan provinsi yang kini mampu menyentuh urat nadi transportasi desa. Pihak Jatim mempertanyakan validitas prosedur hingga batasan maksimal anggaran yang bisa dikucurkan agar tidak menabrak aturan.
"Nah ini Komisi A DPRD Jawa Timur mempertanyakan hal itu, benar enggak? Mereka menanyakan berapa jumlah maksimal bantuannya, prosedurnya seperti apa, legal standing -nya seperti apa dan sebagainya," ucap Sidkon. Menjawab rasa penasaran tersebut, Sidkon membeberkan bahwa kunci dari kebijakan ini bukan terletak pada Perda, melainkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2025.
Aturan ini berpijak pada penyesuaian UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. "Dalam regulasi tersebut ternyata ada celah yang memperbolehkan APBD Provinsi Jawa Barat untuk mengintervensi kebutuhan jalan desa, memperbaiki jalan-jalan di desa," kata Sidkon. Keberhasilan Jabar dalam memanfaatkan celah regulasi ini diprediksi akan menjadi cetak biru baru bagi pemerintah daerah lain dalam mempercepat pemerataan infrastruktur di tingkat akar rumput tanpa terganjal birokrasi kewenangan.
