Agenda Kunjungan: Pemerhati anak harap PP Tunas efektif lindungi anak di ruang digital
Pemerhati Anak Optimis PP Tunas Berikan Perlindungan di Ruang Digital
Dalam wawancara di Batam, Jumat, pemerhati anak Kepulauan Riau, Ery Syahrial, menyatakan keyakinan terhadap efektivitas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) dalam melindungi generasi muda dari ancaman konten digital. Ia menekankan perlunya perlindungan khusus bagi anak usia 0 hingga 16 tahun, yang rentan terpengaruh oleh risiko seperti pornografi, kekerasan, bullying cyber, serta perjudian.
Konten Digital Bisa Berdampak Negatif pada Anak
Ery menegaskan bahwa media sosial, tanpa filter, bisa menjadi sumber bahaya bagi anak-anak. “Kita harus mendukung pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan membatasi akses anak di bawah 16 tahun ke platform digital,” ujarnya dalam pernyataan. Ia menyoroti bahwa banyak kasus anak menjadi pelaku kejahatan akibat pengaruh negatif dari dunia maya.
“Semoga PP Tunas mampu menjaga pikiran anak dari keracunan konten berbahaya, yang berpotensi mengganggu masa depan mereka,” tambah Ery.
Langkah Pemerintah Dinilai Perlu Diperkuat
Ery menyoroti bahwa realisasi Indonesia Emas 2045 akan sulit tercapai jika akses media sosial anak tidak dibatasi. Fenomena Gen Z yang terbiasa berseluncur di layar digital sambil berbaring terus meningkat, menurutnya, sehingga kebijakan ini menjadi lebih penting. Ia menilai negara-negara maju seperti Amerika sudah menerapkan pembatasan akses media sosial untuk anak di bawah usia 16 tahun.
Indonesia, meski sedikit tertinggal, dinilai patut diapresiasi atas inisiatif menetapkan PP Tunas. Ery mengingatkan bahwa teknis penerapan regulasi ini perlu diperjelas, agar tidak sampai menghalangi akses anak ke informasi positif. “Kita belum tahu apakah anak di bawah 16 tahun dilarang sepenuhnya mengakses media sosial, atau hanya dikecualikan untuk kebutuhan tertentu,” jelasnya.
Kemitraan dengan Meta Diharapkan Memperkuat Kebijakan
Terbaru, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa Meta, pemilik Facebook, Threads, dan Instagram, bersedia membatasi usia minimal pengguna media sosial menjadi 16 tahun sesuai PP Tunas. Ery mengapresiasi langkah ini sebagai langkah awal yang bisa mendukung kebijakan perlindungan anak di ruang digital.
