KPK sentil kepala daerah jangan pakai anggaran dinas untuk kepentingan pribadi

KPK sentil kepala daerah jangan pakai anggaran dinas untuk kepentingan pribadi

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan kepada seluruh pemimpin daerah, termasuk bupati, agar tidak menggunakan anggaran dinas untuk kepentingan pribadi. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa tindakan membebankan kebutuhan pribadi di luar tugas resmi ke perangkat daerah atau anggaran dinas dianggap melanggar hukum.

“Para penyelenggara negara tidak boleh menyalahgunakan wewenang, termasuk menjadikan surat pernyataan sebagai alat tekanan,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu malam.

Sesudah KPK mengumumkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat organisasi perangkat daerah (OPD), Asep menegaskan bahwa pemimpin daerah sudah memiliki hak keuangan yang sah, seperti gaji dan dana operasional. Oleh karena itu, tidak dibenarkan melakukan pungutan atau pembebanan di luar ketentuan.

Operasi Tangkap Tangan di Tulungagung

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026. Dalam acara tersebut, 18 orang diamankan, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang juga menjadi anggota DPRD Tulungagung.

Sehari kemudian, pada 11 April 2026, Gatut Sunu Wibowo bersama adiknya dan 11 orang lainnya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada hari yang sama, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo serta Dwi Yoga Ambal, ajudannya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan uang lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025–2026.