Skip to content
Bisnis

4 Lokapasar Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online

Sari Setiawan - tempatdonasi.com 4 mins read

Empat Lokapasar Terpilih Jadi Pemungut Pajak Penghasilan untuk Pedagang Online Key Strategy - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah

4 Lokapasar Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online

Empat Lokapasar Terpilih Jadi Pemungut Pajak Penghasilan untuk Pedagang Online

Tempatdonasi.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah memutuskan untuk menetapkan empat platform marketplace sebagai wajib pajak penarik Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Keempat lokapasar ini yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban pedagang online dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sambil memastikan pemerintah tetap menerima pendapatan dari transaksi digital.

Transisi Satu Bulan untuk Persiapan Sistem

DJP memberikan jangka transisi satu bulan kepada masing-masing platform marketplace agar siap mengelola mekanisme pemungutan pajak. Masa penyesuaian ini bertujuan memastikan proses perpindahan kewajiban pajak dari pedagang ke lokapasar berjalan lancar. Setelah periode tersebut, pedagang online akan mulai wajib menyetorkan pajak penghasilan sesuai aturan yang diatur.

Pemungutan Pajak Bukan Kebijakan Baru

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa kebijakan ini bukan pengenaan pajak tambahan bagi pelaku usaha. “Kebijakan ini dirancang agar tidak menambah beban bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Juli 2026. Menurut Bimo, perubahan ini hanya sekadar mengubah cara pemerintah mengumpulkan pendapatan dari transaksi daring.

“Kami tidak akan membebani masyarakat. Kebijakan ini tidak untuk membebani pelaku usaha kecil,” kata Bimo.

Empat Tujuan Utama Kebijakan

Bimo menjelaskan bahwa kebijakan ini diimplementasikan dengan empat tujuan utama. Pertama, perpindahan mekanisme pembayaran pajak dari sistem yang dikelola langsung oleh pedagang ke lokapasar. Kedua, menciptakan kesetaraan dalam perlakuan perpajakan antara bisnis daring dan bisnis konvensional. Ketiga, menjaga perlindungan bagi usaha kecil melalui batas omzet yang ditetapkan. Keempat, menetapkan tarif pemungutan pajak sebesar 0,5 persen dari total transaksi, tanpa memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Ketentuan untuk Usaha Mikro

Bimo menegaskan bahwa wajib pajak pribadi dengan omzet maksimal Rp500 juta per tahun tetap dilindungi. Mereka tidak wajib membayar PPh Pasal 22 jika telah mengajukan surat pernyataan sesuai dengan PMK Nomor 37 Tahun 2025. Kebijakan ini diharapkan tidak mengganggu operasional bisnis kecil sekaligus memudahkan pengelolaan pajak untuk para pelaku usaha.

Manfaat Mekanisme Baru

Mekanisme baru ini dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Bimo menjelaskan bahwa dengan mempercayakan pemungutan ke lokapasar, pedagang online tidak perlu repot mengurus pelaporan secara mandiri. Hal ini sejalan dengan perkembangan transaksi digital yang semakin pesat, sehingga pemerintah ingin memastikan pengumpulan pajak tetap efektif.

Kredit Pajak untuk Wajib Pajak Umum

DJP memastikan bahwa pajak yang ditarik melalui platform lokapasar bisa dihitung sebagai kredit pajak pada tahun berjalan. Bagi wajib pajak yang menggunakan skema PPh Final UMKM, pemungutan ini menjadi bagian dari pelunasan pajak final. Sementara itu, bagi wajib pajak yang mengikuti skema umum, nilai PPh Pasal 22 dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan.

Pelaksanaan dan Harapan Pemerintah

DJP juga menggarisbawahi bahwa kebijakan ini bertujuan mendorong partisipasi lebih besar dari pelaku usaha dalam sistem perpajakan. “Kita ingin memastikan setiap transaksi online masuk ke dalam sistem, agar pemerintah bisa mendapatkan pendapatan pajak secara berkelanjutan,” tambah Bimo. Ia menekankan bahwa pemerintah tidak hanya memperketat peraturan, tetapi juga memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Perubahan dalam Kebijakan Perpajakan

Kebijakan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Bimo menjelaskan bahwa perubahan ini telah dipertimbangkan secara matang, dengan mempertimbangkan dinamika pasar digital dan kebutuhan administrasi yang lebih efisien. PPh Pasal 22 telah lama diterapkan dalam perpajakan, tetapi sebelumnya hanya dikenakan pada bisnis tertentu, seperti usaha yang beroperasi di luar wilayah tertentu.

Pelaku Usaha Daring Harus Terdaftar

Menurut DJP, pedagang online yang melakukan transaksi melalui platform tersebut wajib terdaftar sebagai wajib pajak. Kewajiban ini tidak hanya berlaku untuk bisnis besar, tetapi juga untuk usaha kecil yang memenuhi syarat. Dengan demikian, semua pelaku usaha, baik yang berjualan secara langsung maupun melalui lokapasar, diharapkan dapat mengikuti aturan perpajakan secara lebih terstruktur.

Kelancaran dan Penerimaan Kebijakan

Bimo mengatakan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat berjalan lancar, terutama setelah masa transisi berakhir. Pemerintah telah mengantisipasi berbagai kemudahan, termasuk pemberian waktu untuk peralihan dan pengaturan tarif pajak yang lebih ringan. Ia juga menyoroti bahwa kredit pajak yang diberikan akan memastikan kebijakan ini tidak mengurangi kemampuan pelaku usaha kecil untuk berkembang.

Konteks Pajak Digital

Kebijakan ini adalah bagian dari upaya pemerintah memperluas cakupan pajak digital. Selama ini, banyak transaksi online masih dianggap sebagai pendapatan luar negeri, sehingga tidak termasuk dalam sistem perpajakan nasional. Dengan menunjuk lokapasar sebagai pemungut, pemerintah ingin memastikan setiap transaksi daring termasuk dalam pembayaran pajak, baik untuk pengusaha besar maupun kecil.

Implementasi Berdampak Luas

Keputusan ini akan berdampak signifikan terhadap sistem

Join the discussion