Info Terbaru: KPK dalami mekanisme lelang mesin EDC saat periksa mantan direksi bank

KPK dalami mekanisme lelang mesin EDC saat periksa mantan direksi bank

Pemeriksaan Saksi dan Fokus pada Mekanisme Lelang EDC

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan terkait proses lelang mesin electronic data capture (EDC) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat tersebut. Pada 15 April 2026, mantan Direktur Bisnis Mikro PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Supari diperiksa sebagai saksi dalam rangkaian penyelidikan. Pemeriksaan tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

“Pemeriksaan lanjutan terkait dengan tahapan dan mekanisme lelang mesin EDC,” kata Budi.

Dalam penyelidikan yang sama, KPK juga menginterogasi dua saksi lain dari kalangan pihak swasta, yakni Matias Aditya Sanger dan Ahmad Novel. Budi menambahkan, pemeriksaan para saksi bertujuan untuk mengungkap alur transaksi keuangan, khususnya mutasi rekening yang terkait kasus ini.

Latar Belakang Penyidikan

Pada 26 Juni 2025, KPK secara resmi membuka penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan mesin EDC. Sehari kemudian, mereka mengungkapkan nilai proyek sebesar Rp2,1 triliun, dengan kerugian negara mencapai Rp700 miliar atau 30 persen dari total anggaran. Dalam upaya menghindari penguasaan dana oleh pelaku korupsi, lembaga anti-kerja juga memblokir keberangkatan 13 orang ke luar negeri selama enam bulan.

Identifikasi Tersangka

Dari hasil penyelidikan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka meliputi mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH), mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI Indra Utoyo (IU), serta tiga pihak lain: Dedi Sunardi (DS) sebagai SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar (EL) sebagai Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) sebagai Dirut PT Bringin Inti Teknologi.