Pembahasan Penting: Motif penganiayaan aktivis KontraS diduga dendam pribadi

Motif Penganiayaan Aktivis KontraS Diduga Dendam Pribadi

Jakarta – Dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus, Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya menyatakan bahwa penyebab kejadian ini kemungkinan berupa rasa sakit hati pribadi. “Motif yang terungkap melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hingga saat ini masih dalam penyelidikan, dan diperkirakan berupa dendam terhadap saudara AY,” jelas Andri setelah berkas dan bukti kasus tersebut diserahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis.

Penyelidikan Masih Berlangsung

Andri menegaskan bahwa motif tersebut belum ditetapkan secara pasti dan akan diuji dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Ia juga menyebutkan adanya keterkaitan antara kejadian sebelumnya dengan korban. “Peristiwa yang menjadi bahan pertimbangan adalah ketika Andrie Yunus menerobos rapat tertutup mengenai revisi Undang-Undang TNI di sebuah hotel di Jakarta pada tahun 2025,” tambahnya.

“Iya, ada, tapi lebih jelasnya bisa kita lihat dan dengarkan pembuktian di persidangan nanti,” ucap Andri.

Proses Hukum Berjalan Terbuka

Menurut Andri, penyelidikan telah selesai dan berkas perkara serta barang bukti telah diserahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. “Kewenangan penanganan kasus resmi beralih dari oditur militer ke pengadilan,” tutur Andri. Selain itu, ia menegaskan bahwa kemungkinan perkara masih bisa dikembangkan jika ditemukan fakta baru yang mengindikasikan adanya pelaku lain.

“Namun, apabila di dalam pembuktian persidangan nanti ada tambahan atau bagaimana, nanti tetap akan dilakukan penyidikan kembali,” jelas Andri.

Sidang Perdana Jadwal Pada 29 April 2026

Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mengungkapkan bahwa sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap Andrie Yunus telah dijadwalkan pada Rabu, 29 April 2026. “Hari Rabu dipilih sebagai tanggal sidang perdana karena berkas perkara sudah kami terima dan tela teliti,” katanya.

“Atas dasar itu, kami mempertimbangkan hari Rabu. Sehingga, sementara ini, kami jadwalkan sidang perdana pada Rabu, 29 April 2026,” kata Fredy Ferdian Isnartanto.

Dalam sidang pertama, para terdakwa yang merupakan anggota militer aktif akan hadir secara wajib. Pengadilan Militer II-08 Jakarta juga memastikan proses persidangan terbuka bagi publik, termasuk masyarakat dan media, untuk menjaga transparansi. Pernyataan ini menegaskan bahwa penanganan kasus akan tetap sesuai koridor hukum, termasuk pemisahan pelaku militer dan sipil jika diperlukan.