Nasional

New Policy: KSP: Pengadaan Motor Listrik BGN Era Dadan Sudah Dibayar

KSP: Pengadaan Motor Listrik BGN Era Dadan Sudah Dibayar New Policy - Dudung Abdurachman, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), mengungkapkan latar belakang

Desk Nasional
Published Juni 10, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

KSP: Pengadaan Motor Listrik BGN Era Dadan Sudah Dibayar

New Policy – Dudung Abdurachman, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), mengungkapkan latar belakang pembelian motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN) yang terjadi pada masa kepemimpinan Dadan Hindayana. Ia menyatakan bahwa proses pengadaan tersebut sudah selesai dibiayai sebelumnya. “Sudah dibayar oleh pejabat lama,” jelasnya saat berbicara di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 10 Juni 2026.

Kontroversi dan Dugaan Korupsi

Pembelian motor listrik untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sempat memicu polemik. Dudung menyebutkan bahwa dugaan korupsi dalam pengadaan ini masih menjadi perdebatan. Ia memperkirakan nilai tambah (mark up) mencapai hingga Rp 200 miliar. Angka ini berbeda dari estimasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang mencatat dugaan kelebihan pengeluaran sebesar Rp 400 miliar.

“Sudah dibayar oleh pejabat lama,” kata Dudung di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 10 Juni 2026.

Dudung menambahkan bahwa motor-motor listrik tersebut saat ini sedang dalam proses perakitan. Hal ini membuat pembelian bernilai lebih dari Rp 1 triliun tetap berlangsung, meski kebijakannya bisa berubah tergantung pada kepemimpinan baru. “Kendaraan itu akan tetap menjadi aset BGN, sebab jumlahnya mencapai 21.801 unit,” ujarnya.

Pemilihan Kepala BGN Baru dan Kebijakan Selanjutnya

Pengadaan motor listrik BGN kini bergantung pada keputusan Kepala BGN yang baru, Nanik Sudaryati Deyang. Dudung menilai pemanfaatan kendaraan tersebut akan ditentukan oleh Nanik. “Kalau misalnya ada keputusan dari Presiden, maka motor bisa dialihkan ke pihak lain yang lebih bermanfaat,” katanya.

“Nanti keputusan nanti terserah Kepala BGN, kalau misalnya nanti ada keputusan dari Presiden dialihkan ke mana yang bermanfaat,” ucap Dudung.

Dudung juga menyampaikan kemungkinan motor listrik bisa disebarkan ke para pekerja SPPG melalui skema cicilan. Ia menilai gaji karyawan SPPG cukup untuk membiayai pembelian tersebut. “Gajinya SPPG itu kan lumayan, enam jutaan, kalau nyicil satu motor cukup,” tambahnya.

Proses Pemecatan Dadan dan Kasus Korupsi

Dadan Hindayana dicopot dari jabatan Kepala BGN oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 2 Juni 2026. Pemecatan ini dilakukan secara bersamaan dengan dua pejabat lain, yaitu mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dan Letnan Jenderal TNI (Purn) Lodewyk Pusung. Setelahnya, Dadan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Rabu, 3 Juni 2026.

Kasus korupsi yang menimpa BGN ini terungkap setelah ada kecurigaan bahwa pengadaan motor listrik dilakukan dengan nilai lebih tinggi dari harga pasar. Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa Dadan dan dua pejabat lainnya menjadi tersangka karena dugaan malpraktik dalam pengelolaan dana. Pemecatan Dadan juga dianggap sebagai langkah untuk menegakkan keadilan dalam struktur lembaga tersebut.

Analisis dan Tantangan Deposisi Uang

Dudung menjelaskan bahwa biaya pengadaan motor listrik dibayarkan di awal, tanpa ada pembayaran bertahap. Hal ini membuat kontroversi karena dianggap mempercepat proses tanpa verifikasi menyeluruh. “Pembayaran sebelumnya dilakukan, tapi nilai tambahnya masih perlu diperiksa,” tegasnya.

Kejaksaan Agung menetapkan Dadan sebagai tersangka setelah investigasi menemukan indikasi pemborosan anggaran. Dudung mengakui bahwa proses tersebut tidak transparan, tetapi ia menegaskan bahwa pembayaran sudah dilakukan dan tidak bisa dibatalkan. “Meski ada dugaan kelebihan, keputusan pembayaran tetap berlaku,” katanya.

Pembelian motor listrik BGN dianggap sebagai salah satu proyek yang menyita perhatian publik. Dengan jumlah 21.801 unit, kebijakan ini memengaruhi ratusan pekerja SPPG yang kini menghadapi masa transisi. Dudung berharap pengadaan motor bisa tetap berjalan meski ada dugaan korupsi, selama dana dialokasikan secara efisien.

Pola Kebijakan dan Respon Publik

Kasus korupsi BGN mengundang reaksi beragam dari masyarakat. Sebagian mengkritik kebijakan pembelian motor listrik yang dinilai tidak tepat, sementara yang lain menilai sistem pemerintahan harus memperbaiki transparansi. Dudung membenarkan bahwa pemanfaatan dana harus disesuaikan dengan kebutuhan nyata.

Ia menegaskan bahwa keputusan pengadaan motor listrik tetap berlaku, meski tidak semua pihak setuju. “Kalau ada keputusan dari Kepala BGN yang baru, motor bisa dipakai untuk kebutuhan lain,” katanya. Dudung juga mengungkapkan bahwa kebijakan cicilan untuk pekerja SPPG bisa menjadi solusi agar pengadaan tidak terhambat.

Proses Pemeriksaan dan Proyeksi Masa Depan

Dudung mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap pengadaan motor listrik masih berlangsung. Ia menilai investigasi lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap detail kelebihan biaya. “Kita harus memastikan bahwa setiap dana digunakan dengan efektif,” ujarnya.

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa dugaan korupsi terhadap BGN tidak hanya terkait motor listrik, tetapi juga beberapa proyek lain. Dudung mengakui adanya kelemahan dalam pengelolaan anggaran, namun ia berpendapat bahwa pembelian motor listrik tetap penting untuk kebutuhan operasional.

Dengan proses pemeriksaan yang berjalan, keputusan akhir tentang nasib motor listrik akan ditentukan setelah investigasi selesai. Dudung menyatakan bahwa BGN akan tetap menjalankan tugasnya, meski ada penyelidikan terhadap pengadaan kendaraan. “Kita harus menjaga konsistensi kebijakan, sekaligus menyelesaikan masalah korupsi,” tuturnya.

Konteks Politik dan Reformasi

Kasus dugaan korupsi BGN dianggap sebagai bagian dari upaya reformasi di lingkungan pemerintahan. Dudung menilai

Leave a Comment