Skip to content
Difabel

Perempuan Disabilitas Rawan Alami Kerentanan Berlapis

Intan Kurniawan - tempatdonasi.com 4 mins read

Perempuan Disabilitas Menghadapi Kerentanan Berlapis di Dunia Kerja New Policy - Para pekerja perempuan yang memiliki disabilitas memiliki potensi besar untuk

Perempuan Disabilitas Rawan Alami Kerentanan Berlapis

Perempuan Disabilitas Menghadapi Kerentanan Berlapis di Dunia Kerja

Tempatdonasi.com – Para pekerja perempuan yang memiliki disabilitas memiliki potensi besar untuk mengalami berbagai bentuk kerentanan yang saling tumpang tindih dalam lingkungan profesional mereka. Kondisi ini sering kali diperburuk oleh adanya berbagai bentuk pengucilan sosial serta diskriminasi yang tidak hanya menimbulkan risiko bahaya fisik, tetapi juga pelecehan yang berulang. Meskipun telah ada sejumlah regulasi, implementasi di lapangan masih menunjukkan banyak tantangan yang perlu diatasi secara serius.

Realita Kerentanan yang Masih Terjadi

Menurut Rina Prasarani, yang menjabat sebagai Ketua II Advokasi dan Peningkatan Kesadaran Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia, kondisi kerentanan berlapis ini masih menjadi realita bagi sebagian besar pekerja perempuan disabilitas di Indonesia saat ini. Pernyataan tersebut disampaikan melalui pesan singkat pada hari Senin, tanggal 13 Juli 2026. Faktor-faktor seperti pengucilan, diskriminasi, risiko bahaya, hingga pelecehan yang sering diterima oleh penyandang disabilitas perempuan semakin diperparah oleh pendekatan perlindungan yang belum sepenuhnya inklusif dan kurang memahami kompleksitas risiko berlapis tersebut.

Secara umum pekerja perempuan disabilitas di Indonesia saat ini masih berada dalam kondisi kerentanan berlapis.

Kerentanan yang dialami oleh kelompok ini membuat mereka acap kali menghadapi diskriminasi ganda di pasar kerja. Seperti yang dijelaskan Rina, diskriminasi pertama terjadi dalam konteks budaya patriarki yang masih kuat, sementara diskriminasi kedua muncul sebagai penyandang disabilitas. Kombinasi kedua faktor ini menciptakan kondisi yang semakin rentan bagi perempuan disabilitas dalam berkarier.

Peran Perusahaan yang Belum Optimal

Rina menambahkan bahwa masih banyak perusahaan yang mempekerjakan perempuan disabilitas hanya sekadar menggugurkan kewajiban kuota undang-undang disabilitas atau demi citra baik perusahaan dan belas kasihan semata. Akibatnya, lingkungan kerja dibangun tanpa benar-benar membangun sistem kerja dan perlindungan yang inklusif secara menyeluruh. Ketika terjadi kasus, seperti tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan kerja, posisi pekerja perempuan disabilitas menjadi yang paling lemah dan paling mudah disingkirkan dari posisi mereka.

Salah satu cara menyingkirkan pekerja perempuan disabilitas yang paling mudah dan banyak ditemui adalah pemutusan hubungan kerja sepihak. Tindakan PHK sepihak ini menegaskan bahwa pekerja perempuan disabilitas masih dipandang sebagai komoditas yang mudah dibuang saat menghadapi masalah hubungan kerja. Rina menekankan bahwa seharusnya mereka dipandang sebagai manusia yang hak-hak kerjanya dilindungi oleh undang-undang, bukan sekadar objek yang bisa diganti kapan saja.

Perspektif Perlindungan yang Lebih Luas

Kerentanan berlapis yang dialami pekerja disabilitas perempuan tidak melulu tentang kekerasan seksual. Menurut Program Officer Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel Indonesia, Ninik Heca, sistem perlindungan di tempat kerja yang tidak dapat diakses individu disabilitas sebelum, saat, dan setelah kekerasan seksual terjadi, berkontribusi dalam kerentanan berlapis yang dialami pekerja perempuan disabilitas. Ninik menegaskan bahwa dalam perspektif safe guarding, perlindungan tidak boleh dibebankan hanya kepada individu difabel. Tanggung jawab utama tetap berada di tangan negara, perusahaan, dan pemberi kerja.

Dalam perspektif safe guarding, perlindungan tidak boleh dibebankan hanya kepada individu difabel. Tanggung jawab utama tetap berada di tangan negara, perusahaan, dan pemberi kerja.

Senada dengan Ninik, Direktur Advokasi Inklusi Disabilitas Yustitia Arief mengatakan kerentanan berlapis pekerja perempuan disabilitas disebabkan oleh dua variabel di tempat kerja, yaitu variabel yang mempengaruhi dan variabel yang dipengaruhi. Kedua variabel ini harus dilihat dari kebijakan tertulis yang telah dibuat pemberi kerja. Yustitia menjelaskan bahwa ini harus melihat adanya kebijakan tertulis terkait larangan pelecehan yang disosialisasikan kepada seluruh karyawan, apakah juga ada satgas pencegahan, kalau ini enggak ada, berarti sebuah perusahaan sudah melanggar aturan.

Mekanisme Perlindungan yang Ada

Menurut Yustitia, di Indonesia, perlindungan bagi pekerja perempuan disabilitas sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Mekanisme perlindungan tersebut berupa hak atas penanganan khusus, yaitu pendampingan dan pemeriksaan yang ramah penyandang disabilitas. Tujuannya, untuk mengurangi dampak trauma psikologis pada korban. Harus ada sistem pengaduan dan pemulihan yang aman dan ramah bagi penyandang disabilitas.

Untuk menjalankan mekanisme tersebut terdapat Unit Pelayanan Terpadu Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang menjadi ujung tombak pelaksana. Bahrul Fuad, aktivis disabilitas yang pernah menjabat sebagai Komisioner di Komnas Perempuan, menjelaskan bahwa bila ada seorang pekerja disabilitas perempuan yang menjadi buruh lepas dan tidak memiliki perlindungan sosial maupun perlindungan kerja, bila mengalami indikasi kekerasan seksual dapat melapor langsung ke UPTDPPA.

Sementara itu, Kepala Bagian Ketenagakerjaan Lembaga Pendampingan Tunanetra Mitra Netra, Aria Indrawati, menyarankan dalam menangani berbagai kasus yang rentan dialami secara berlapis oleh pekerja disabilitas perempuan, seb

Join the discussion