Skip to content
Metro

Menko Yusril: WNA Palestina Tak akan Diserahkan ke Israel

Wahyu Santoso - tempatdonasi.com 4 mins read

Ketegangan diplomatik seputar nasib Abdul Karim Raed Miqdad, seorang warga negara asing asal Palestina yang berusia 41 tahun, telah menarik perhatian publik

Menko Yusril: WNA Palestina Tak akan Diserahkan ke Israel

Menko Yusril: nal Terus Menjamur Tempatdonasi.com – Ketegangan diplomatik seputar nasib Abdul Karim Raed Miqdad, seorang warga negara asing asal

Mengapa Sindikat Kejahatan Transnasional Terus Menjamur

Tempatdonasi.com – Ketegangan diplomatik seputar nasib Abdul Karim Raed Miqdad, seorang warga negara asing asal Palestina yang berusia 41 tahun, telah menarik perhatian publik. Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan keyakinannya bahwa otoritas Siprus tidak akan menyerahkan Miqdad kepada pemerintah Israel. Pria tersebut sebelumnya dideportasi ke negara pulau Mediterania itu setelah adanya red notice dari Interpol.

Menurut informasi yang dihimpun, Kepolisian Siprus telah memberikan penegasan resmi kepada Kepolisian Republik Indonesia atau Polri melalui jalur komunikasi elektronik secara informal. Pernyataan ini menjadi dasar bagi Menko Yusril untuk meyakinkan masyarakat bahwa Miqdad tidak akan dipindahkan ke negara ketiga, khususnya Israel.

“Saya memanggil Dubes Siprus kemarin, dan meminta jaminan supaya pemerintah Siprus tidak menyerahkan ini (Miqdad) kepada negara ketiga manapun juga,” ujarnya dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 22 April 2026.

Yusril mengklaim bahwa komitmen tersebut telah diperoleh dari Duta Besar Siprus. Dalam pertemuan tersebut, diplomat asal Siprus menjelaskan bahwa berdasarkan statuta Interpol, seseorang dapat dimasukkan ke dalam red notice apabila terdapat alat bukti keterlibatan dalam tindak pidana dan negara yang bersangkutan telah menetapkannya sebagai tersangka. Oleh karena itu, penyerahan Miqdad kepada negara lain dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Lebih lanjut, Menko Yusril menjelaskan bahwa Miqdad akan menghadapi proses hukum di pengadilan Siprus. Dakwaan yang diajukan berkaitan dengan satu tindak pidana yang termasuk dalam kategori tindak pidana transnational organized crime. Meskipun demikian, Menko Yusril tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai jenis kejahatan yang diduga dilakukan oleh warga negara Palestina tersebut. Ia menegaskan bahwa penjelasan detail mengenai dakwaan tersebut merupakan kewenangan otoritas Siprus.

Setelah pertemuan dengan Duta Besar Siprus, Kementerian Luar Negeri Indonesia berencana menyampaikan nota diplomatik resmi kepada pemerintah Siprus. Langkah ini bertujuan untuk memastikan adanya jaminan kepastian bahwa tidak akan ada deportasi lanjutan dari Siprus kepada otoritas Israel. Nota diplomatik ini menjadi instrumen penting dalam memperkuat posisi Indonesia dalam kasus ini.

“Terkait dengan berita-berita perlu diluruskan, seolah-olah pemerintah Indonesia tidak commit mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina,” kata Yusril. “Saya tegaskan, komitmen mendukung perjuangan rakyat Palestina sudah dikumandangkan oleh pemerintah Indonesia sejak 1948 dan tidak pernah berhenti sampai hari ini.”

Menko Yusril menekankan bahwa perkara Miqdad merupakan kasus individual yang tidak berkaitan dengan kebijakan luar negeri Indonesia. Ia menjelaskan bahwa Miqdad diduga terlibat kejahatan di wilayah Siprus, sehingga negara tersebut meminta Interpol menangkapnya dalam rangka penegakan hukum. Proses penegakan hukum ini, menurut Yusril, sama sekali tidak mengganggu komitmen pemerintah Indonesia dalam mendukung kemerdekaan Palestina. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah terus menegaskan dukungannya terhadap perjuangan rakyat Palestina.

Terkait timeline peristiwa, Polri dan Kepolisian Siprus telah berkomunikasi sejak 21 Maret 2026. Pada 16 Juli 2026, Interpol menerbitkan red notice terhadap Miqdad. Sehari setelahnya, pria tersebut ditangkap di Tangerang, Banten. Kemudian, ia dideportasi ke Siprus atas dasar red notice Interpol. Mekanisme deportasi ini dilakukan karena belum adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Siprus.

Miqdad diduga masuk dalam red notice Interpol Nicosia atas tuduhan kasus terorisme di Siprus. Menurut laporan dari Geneva Council, otoritas Siprus belum merinci bukti-bukti tuduhan tindakan terorisme yang dilakukan oleh Abdul Karim. Di sisi lain, pada Selasa, 21 Juli 2026, kanal berita Arrahmah melaporkan bahwa Abdul Karim Raed Miqdad adalah seorang akademikus dan aktivis kemanusiaan. Ia disebut telah mencurahkan perhatiannya pada dunia pendidikan dan isu-isu kemanusiaan Palestina.

Arrahmah juga menyebut, Miqdad adalah lulusan Universitas Zaitunah di Tunisia. Ia lantas melanjutkan pendidikan hingga meraih gelar doktor di negeri jiran. Dia juga disebut melakukan safari dakwah di Indonesia. Media itu melaporkan, orang-orang terdekat Miqdad tidak mengetahui pelanggaran hukum yang mengakibatkan pria itu ditangkap dan dideportasi ke Siprus. Menurut mereka, Miqdad berusaha mematuhi aturan dan ketentuan di Indonesia, termasuk menyelesaikan berbagai administrasi terkait izin tinggal.

Frequently Asked Questions

Apa itu Menko Yusril?

Menko Yusril adalah topik utama yang dibahas di artikel ini dengan konteks praktis agar pembaca memahami informasinya dengan jelas.

Mengapa Menko Yusril penting?

Menko Yusril penting karena membantu pembaca membandingkan pilihan, menghindari kesalahan umum, dan mengambil keputusan yang lebih tepat.

Bagaimana cara memakai panduan Menko Yusril ini?

Gunakan poin utama, contoh, dan tautan terkait di halaman ini sebagai rujukan awal, lalu cek detail terbaru sebelum mengambil keputusan final.

Join the discussion