DPR Sahkan UU Pusat Finansial Internasiona Indonesial
Dewan Perwakilan Rakyat telah menyelesaikan proses legislasi dengan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia menjadi

Pengesahan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia Resmi Berjalan
Tempatdonasi.com – Dewan Perwakilan Rakyat telah menyelesaikan proses legislasi dengan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia menjadi undang-undang yang berlaku. Keputusan historis ini diresmikan melalui rapat paripurna yang berlangsung pada hari Selasa, tanggal 21 Juli 2026. Proses pembahasan yang memakan waktu kurang dari satu bulan berhasil mencapai titik akhir yang memuaskan bagi seluruh pihak yang terlibat. Pengesahan ini menandai langkah besar Indonesia dalam membangun ekosistem keuangan kelas dunia.
Proses Legislasi yang Intensif
Sebelum keputusan final diambil, Wakil Ketua Komisi XI dari Fraksi Gerindra yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Kerja RUU PFII, Mohamad Hekal, telah menguraikan pokok-pokok aturan yang akan disahkan. Rangkaian ketentuan tersebut mencakup pengaturan kelembagaan, pembentukan pengadilan khusus, serta berbagai fasilitas dan insentif yang akan diberikan kepada pelaku pasar. Panitia kerja Rancangan UU PFII telah dibentuk sejak tanggal 2 Juli lalu.
Kami menyampaikan terima kasih atas berbagai pandangan yang konstruktif dari semua fraksi di Komisi XI, pemerintah, stakeholder yang terlibat dalam meaningful participation.
Ungkapan terima kasih tersebut disampaikan langsung oleh Mohamad Hekal dalam rapat paripurna DPR yang bertempat di Senayan, Jakarta. Pernyataan ini mencerminkan apresiasi terhadap kontribusi semua pihak selama proses pembahasan berlangsung. Dalam kurun waktu 8 hingga 16 Juli 2026, panja melakukan pembahasan intensif dengan sejumlah pemangku kepentingan.
Reaksi dan Persetujuan Seluruh Fraksi
Setelah pemaparan lengkap dari Ketua Panitia Kerja, Ketua DPR Puan Maharani mengajukan pertanyaan kepada seluruh fraksi dan anggota dewan yang hadir. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan persetujuan terhadap RUU PFII untuk menjadi undang-undang. Seluruh anggota yang hadir memberikan respons positif dan menyetujui pengesahan tersebut.
Dengan pengesahan ini, Indonesia secara resmi memiliki pusat keuangan internasional yang dirancang untuk menarik investasi global. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan daya saing ekonomi nasional di kancah internasional. Rapat-rapat panja kemudian menyempurnakan hasil perumusan dan sinkronisasi pada tanggal 19 dan Senin pagi 20 Juli.
Visi dan Misi Pusat Finansial Internasional
Mewakili pemerintah, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan pendapat akhir yang mewakili Presiden Prabowo Subianto. Dalam paparannya, bendahara negara tersebut menegaskan bahwa kehadiran PFII ini bukan untuk menggantikan sistem keuangan domestik yang sudah ada, melainkan untuk melengkapi dengan ekosistem kelas dunia yang terintegrasi.
Pendekatan ini memastikan bahwa pusat finansial internasional akan berjalan sinergis dengan sistem keuangan yang telah berkembang di Indonesia, tanpa mengganggu stabilitas yang telah terbangun selama ini. Naskah RUU PFII yang rampung terdiri dari 10 bab dan 73 pasal. Dokumen ini telah disahkan dalam rapat paripurna hari ini, menandai dimulainya babak baru dalam pengembangan ekosistem keuangan Indonesia.
Dampak Ekonomi dan Implementasi
Dengan adanya pusat finansial internasional, diharapkan Indonesia dapat menjadi destinasi utama bagi investor global yang mencari peluang bisnis di kawasan Asia Tenggara. Langkah ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara. Berbagai insentif yang ditawarkan akan menarik minat pelaku pasar internasional untuk berpartisipasi dalam perkembangan ekonomi Indonesia.
Implementasi penuh dari undang-undang ini akan memerlukan koordinasi antara berbagai lembaga pemerintah dan regulator keuangan. Pemerintah berencana untuk melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas kebijakan yang diterapkan. Dengan dukungan infrastruktur yang memadai dan regulasi yang mendukung, Indonesia optimis dapat bersaing dengan pusat keuangan regional lainnya dalam menarik modal asing.
