Agenda Utama: KY usul RUU Komisi Yudisial atur putusan jadi final and binding
KY Dorong RUU untuk Menetapkan Putusan Sanksi Hakim sebagai Final dan Mengikat
Jakarta – Komisi Yudisial (KY) mengajukan usulan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komisi Yudisial, dengan tujuan memastikan putusan lembaga tersebut dalam menetapkan sanksi kepada hakim menjadi keputusan yang final dan mengikat. Saat ini, menurut Abdul Chair Ramadhan, Ketua KY, keputusan yang dibuat KY hanya bersifat rekomendasi. Dengan adanya aturan ini, KY diharapkan memiliki peran yang lebih kuat dalam menjaga keseimbangan sistem peradilan.
Penguatan Mekanisme Checks and Balances
Dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Abdul Chair menyatakan bahwa keputusan KY yang final dan mengikat akan memperkuat mekanisme checks and balances. “Putusan tersebut harus bersifat mengikat, sehingga jika ditemukan pelanggaran, sanksi yang diberikan KY, baik ringan maupun sedang, dapat langsung berlaku,” ujarnya. Ia menekankan perlunya penjatuhan sanksi yang efektif, termasuk pengaturan tingkat sanksi ringan, sedang, dan berat dalam revisi UU Komisi Yudisial.
“Kami mengusulkan pemeriksaan bersama antara Birowaskim dan Bawas MA agar tidak ada dualisme pengawasan yang saling tumpang tindih,” kata Abdul Chair.
Menurutnya, RUU ini juga perlu mengatur agar tidak terjadi tumpang tindih pengawasan antara KY dengan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). “Birowaskim dan Bawas MA harus menjadi penjamin mutu dalam forum pemeriksaan bersama,” tambahnya. Forum ini dianggap penting untuk menangani konflik atau pertemuan yang melibatkan pidana serta pelanggaran kode etik hakim.
Abdul Chair menjelaskan bahwa pemeriksaan bersama antara dua lembaga tersebut akan memberikan kepastian hukum. “Apabila ada persentuhan, keputusan harus diserahkan ke pihak yang berwenang,” pungkasnya. RUU ini bertujuan mengoptimalkan fungsi KY dalam memastikan kualitas dan keadilan proses peradilan.
