Isu Penting: Analis: Polri tegas tindak kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi

Analis: Polri menunjukkan keberhasilan dalam menindak penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi

Jakarta – Analis hukum dan politik senior Boni Hargens mengungkapkan bahwa Polri mengambil langkah tegas dalam menangani kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji (LPG) subsidi. “Langkah Polri tidak hanya berupa penerapan hukum biasa, tetapi juga menunjukkan respons yang cerdas secara institusional terhadap tantangan kompleks yang menghimpit Indonesia di berbagai aspek sosial, ekonomi, dan geopolitik,” ujar Boni dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis.

Kinerja Polri dalam menghadapi tekanan global

Dalam tengah tekanan global yang semakin kuat, terutama akibat konflik di Timur Tengah yang mengganggu rantai pasokan energi internasional, Boni menekankan bahwa kemampuan Polri dalam merespons dengan cepat dan tepat sasaran menjadi faktor penting untuk menjaga stabilitas nasional. Ia menyoroti bahwa Polri kini tidak lagi bersikap reaktif menunggu laporan publik, tetapi aktif membangun sistem intelijen dan investigasi untuk mengantisipasi ancaman sebelum eskalasi.

Potensi ancaman terhadap perekonomian

Boni menyatakan bahwa penyalahgunaan subsidi energi bukan sekadar masalah kriminal, melainkan ancaman nyata terhadap ketahanan perekonomian Indonesia. “Polri berhasil memahami bahwa isu ini memerlukan pendekatan yang lebih holistik, bukan hanya sekadar menindak pelaku,” katanya. Ia memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Polri, yang menurutnya telah menjadi institusi keamanan modern yang adaptif terhadap dinamika era sekarang.

Koordinasi lintas instansi dalam pemberantasan kejahatan energi

Lebih lanjut, Boni menyoroti peran Bareskrim Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. “Keseriusan mereka dalam menindak kasus ini menunjukkan peningkatan profesionalisme,” kata Boni. Ia juga menyebut bahwa sinergi antara Polri dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Pertamina menjadi kekuatan baru dalam menangani kejahatan yang merugikan keuangan negara.

Hasil penindakan dalam dua tahun terakhir

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Tertentu Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap 665 kasus dugaan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi selama 2025–2026, menurut pernyataan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Polisi Moh. Irhamni dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/4). Dalam 2025 saja, terdapat 658 kasus yang diungkap dan 583 tersangka diamankan. Kasus ini menyebar di 33 provinsi, mulai dari Aceh, DI Yogyakarta, Gorontalo hingga Papua.

“Kami bersama polda jajaran telah melakukan upaya penegakan hukum secara intensif dan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi,” kata Irhamni.

Kasus-kasus tersebut, menurut Boni, mengungkap jaringan kejahatan yang terorganisasi, dengan pelaku tidak hanya individu oportunistik, tetapi juga kelompok yang telah membangun sistem distribusi ilegal paralel. Mereka memanfaatkan celah pengawasan untuk mengalihkan subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat ke tangan pihak-pihak yang tidak berhak, termasuk industri besar dan pelaku bisnis yang mampu membayar harga nonsubsidi.

Sebagai akibat dari penindakan ini, terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp1,26 triliun akibat penggunaan BBM dan elpiji subsidi yang tidak sesuai tujuan. Boni menambahkan bahwa setiap barang bukti yang diamankan menjadi petunjuk kunci dalam mengungkap kompleksitas jaringan tersebut.