JAKI rangkum 62 ribu aduan warga DKI sepanjang Januari-Maret 2026

JAKI rangkum 62 ribu aduan warga DKI sepanjang Januari-Maret 2026

Dari bulan Januari hingga Maret 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat terdapat 62.571 pengaduan warga yang masuk melalui berbagai saluran, termasuk aplikasi JAKI dan sistem Cepat Respon Masyarakat (CRM) yang terpadu. Budi Awaluddin, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta, menyatakan bahwa rata-rata sekitar 20.857 pengaduan diterima setiap bulan, yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta diverifikasi oleh Biro Pemerintahan.

“Dengan volume pengaduan yang tinggi, Diskominfotik akan berperan dalam mengidentifikasi bukti tindak lanjut yang berpotensi menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI), sehingga proses verifikasi bisa lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Budi.

Dalam keterangan yang diberikan Senin di Jakarta, Budi juga mengakui adanya kesalahan dalam proses validasi. Ia menunjukkan bahwa sampai saat ini belum ditemukan bukti tindak lanjut pengaduan yang menggunakan foto hasil rekayasa AI, seperti kasus di Kelurahan Kalisari. Hal ini menjadi perhatian karena bisa mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengaduan.

Sebagai upaya perbaikan, Biro Pemerintahan telah menyiapkan lima langkah tegas. Pertama, mengirimkan surat teguran tertulis kepada Kelurahan Kalisari yang diduga melakukan pemalsuan bukti tindak lanjut. Kedua, menginput kembali pengaduan tersebut ke dalam sistem dan mengarahkannya ke Dinas Perhubungan yang bertugas mengelola urusan perparkiran. Ketiga, menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Daerah yang melarang penggunaan AI dalam penyampaian bukti tindak lanjut. Keempat, menyelenggarakan Townhall Meeting khusus untuk membahas pengaduan berulang. Kelima, bekerja sama dengan Inspektorat untuk merancang sanksi terhadap OPD/BUMD yang terbukti menipu.