Kebijakan Baru: Eks Dirut PGN Hendi Prio hadapi sidang perdana kasus korupsi gas

Sidang Perdana Hendi Prio, Mantan Dirut PGN Tersangka Korupsi Gas

Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, Hendi Prio Santoso, kini menghadapi sidang pertama terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama pembelian gas. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Rabu. Dalam proses tersebut, juga terlibat Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE) Arso Sadewo Tjokrosoebroto.

Menurut Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra, agenda utama sidang adalah pembacaan surat dakwaan terhadap Hendi Prio Santoso dan para terdakwa lainnya. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani, dengan didampingi Hakim Anggota Sunoto dan Mardiantos.

“Kasus PGN, dengan terdakwa Hendi Prio Santoso dkk, agenda pembacaan dakwaan,” ujar Andi Saputra kepada wartawan.

Kasus korupsi pembelian gas dimulai setelah persetujuan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN 2017 yang ditandatangani pada 19 Desember 2016. Dalam dokumen itu, tidak tercantum rencana pembelian gas dari PT IAE. Namun, pada 2 November 2017, kedua perusahaan menandatangani perjanjian kerja sama setelah melewati beberapa proses.

PGN membayar uang muka senilai 15 juta dolar Amerika Serikat (AS) pada 9 November 2017. Dalam penyelidikan awal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka: Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019 Danny Praditya serta Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim, yang telah menjalani hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Selain itu, Iswan dikenai pidana tambahan berupa uang pengganti 3,33 juta dolar AS, subsider 3 tahun penjara.

Terbukti sebagai penerima manfaat dana korupsi, Iswan Ibrahim menjadi fokus utama dalam penegakan hukum. Majelis Hakim menyatakan kerugian negara mencapai 15 juta dolar AS atau setara Rp246 miliar (kurs Rp16.400 per dolar AS) akibat tindakan korupsi kedua terdakwa.

Di sisi lain, KPK mengumumkan Hendi Prio Santoso sebagai tersangka pada 1 Oktober 2025, dan langsung menahannya. Sehari kemudian, Arso Sadewo Tjokrosoebroto juga diumumkan sebagai tersangka, dengan status penahanan yang diberlakukan secara langsung.