Kebijakan Baru: Ini alasan Oditer Militer tak tahan terdakwa dalam kasus kacab bank
Ini alasan Oditer Militer tak tahan terdakwa dalam kasus kacab bank
Jakarta – Oditurat Militer Jakarta memberikan penjelasan mengenai alasan Serka FY tidak ditahan dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap manajer cabang bank yang berinisial MIP (37). Penjelasan ini berdasarkan kewenangan Perwira Penyerah Perkara (Papera) yang berasal dari atasan yang berhak menghukum (Ankum). “Perwira Penyerah Perkara memiliki otoritas untuk menentukan penahanan sementara, termasuk di dalam militer,” kata Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya setelah sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.
“Keputusan tidak menahan Serka FY sejak awal penyidikan termasuk dalam ranah komando atasan, bukan kewenangan Oditur di tahap awal,” jelas Andri.
Oditur Militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung menyebutkan bahwa tiga prajurit TNI, yaitu Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY, diduga terlibat bersama dalam aksi penculikan hingga pembunuhan terhadap MIP. Meskipun Serka FY tidak ditahan selama penyidikan, ia tetap dijerat dengan pasal yang sama beratnya seperti terdakwa lainnya.
Dalam surat dakwaan, Oditur memohon agar Terdakwa 1 (Serka MN) dan Terdakwa 2 (Kopda FH) tetap ditahan. Sementara itu, Terdakwa 3 (Serka FY) didakwa dengan pasal pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer. Pasal ini menyangkut tindakan pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama. Selain itu, Serka FY juga dihukum subsider dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP, serta alternatif Pasal 333 ayat 3 KUHP yang mencakup perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian.
Kasus ini masuk ke dalam jenis perkara pembunuhan dengan nomor 52-K/PM.II-08/AD/III/2026. Sidang pertama digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, dan ketiga terdakwa hadir secara langsung. Sebelumnya, MIP diduga menjadi korban penculikan dan pembunuhan di pusat perbelanjaan Ciracas, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025.
Jenazah MIP ditemukan di Kampung Karangsambung, RT 8/RW 4, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, sekitar pukul 05.30 WIB, 21 Agustus 2025. Seorang warga di area persawahan menemukan tubuh korban dalam kondisi tangan dan kaki terikat, serta mata terlilit lakban. Jenazah langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk autopsi sebagai bagian dari penyelidikan.
