Kebijakan Baru: Purbaya sebut masih ada revisi dalam aturan devisa hasil ekspor SDA

Purbaya Sebut Masih Ada Revisi dalam Aturan Devisa Hasil Ekspor SDA

Jakarta, Selasa

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa aturan terkait devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) masih dalam proses penyempurnaan. Hal ini menjadi alasan mengapa dokumen aturan DHE SDA baru belum diterbitkan. Purbaya menyebutkan adanya permintaan pengecualian dari pihak tertentu dalam rancangan aturan tersebut.

“Ada revisi kecil karena beberapa pihak meminta pengecualian, dan presiden setuju karena tujuannya sesuai dengan rencana kita menjalankan DHE,” ujarnya.

Dalam pembicaraan dengan media, Purbaya menegaskan bahwa aturan baru tetap akan diterbitkan meski proses revisi masih berlangsung. Ia memperkirakan regulasi ini akan siap dikeluarkan pada bulan April. Menurutnya, DHE dirancang untuk memastikan uang hasil ekspor tetap berada di dalam negeri.

“DHE sebetulnya bertujuan menahan uang domestik yang dipakai oleh pihak yang mengambil sumber daya dalam negeri namun mendapat keuntungan, lalu dialokasikan ke luar negeri,” tambah Menkeu.

Pemerintah sedang merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 terkait DHE SDA. Meski belum diterapkan, revisi ini bertujuan memperkuat likuiditas valuta asing di dalam negeri serta menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Dalam dokumen Strategi Kebijakan Penguatan Likuiditas Valas Domestik, disebutkan bahwa aturan baru akan mewajibkan eksportir menempatkan devisa hasil ekspor di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Kebijakan terbaru juga menurunkan batas konversi DHE dari 100 persen menjadi maksimal 50 persen. Perubahan ini diharapkan bisa mengoptimalkan penggunaan dana asing yang diproduksi dari ekspor sumber daya alam.